SUMENEP | Sigap88.com – Sidang korupsi dalam kasus pembelian kapal ghaib PT Sumekar pada tahun 2019 kembali bergulir Jumat, (8/12) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya dengan menghadirkan terdakwa H. Achmad Zainal
Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, SH.MH. dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, bahwa agenda sidang yakni melakukan pemanggilan 4 orang saksi atas perkara pembelian kapal ghaib PT Sumekar tersebut untuk memberikan kesaksian atau keterangan di hadapan majelis hakim
“Sidang hari ini kita panggil 4 saksi yang hadir 1 orang atas nama Dewi Lestari dari Pemkab Sumenep, yang lain belum bisa hadir karena ada kepentingan lain” kata Indra yang juga sebagai JPU dalam kasus tersebut
Indra menyebut, ketiga orang saksi yang dipanggil tidak bisa hadir lantaran ada kepentingan lain dan sudah memberitahukan sebelumnya kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumenep yang pemberitahuannya disampaikan pula pada Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya.
Masih kata Indra, sidang dimulai pukul 10.00 – 11.15 Wib, dan di hadiri pula oleh Penasehat Hukum terdakwa. “Sidang dipimpin Ketua Majelis Darwanto, SH. MH. Dalam sidang tadi saksi telah memberikan keterangan sesuai hasil pemeriksaan sebelumnya, sidang berjalan lancar” kata Indra.
Dalam perkara korupsi pembelian kapal ghaib oleh PT Sumekar tahun 2019 silam yang kini menjerat Achmad Zainal, pihaknya telah memeriksa banyak saksi yang dinilai mengetahui persoalan tersebut
“Ada banyak saksi yang nantinya akan kita hadirkan pada persidangan. Sidang ditunda pada Jumat 15 Desember 2023 pekan depan dengan agenda saksi dari JPU,” terangnya.