Sidang Kasus Korupsi Kapal Gaib Hadirkan Humas PT Sumekar Sebagai Saksi

935

Sumenep | Sigap88 – Sidang kasus korupsi pembelian kapal “Gaib” oleh PT Sumekar tahun 2019 hadirkan saksi Humas PT Sumekar, Rabu 6 September, bertempat di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Humas PT Sumekar, Eko Wahyudi dihadirkan atas dasar sebagai saksi pada sidang terhadap terdakwa AW, dalam kasus tindak pidana korupsi pembelian kapal pada tahun 2019 yang telah merugikan negara miliaran rupiah.

Baca Juga  Hasil Hitung Cepat, Pasangan FAHAM Ungguli Pasangan FINAL di Pilkada Sumenep 2024

Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch Indra Subrata, SH.MH menyampaikan, sidang kali ini merupakan sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi pada BUMD Kabupaten Sumenep yaitu PT. Sumekar pada Pengadaan Kapal KMC Sumber Bangka 7 GT. 292 Bendera Indonesia dengan penyedia PT. Fajar Indah Lines Tahun 2019.

“Jadi sidang kali ini terdakwa AW dilanjutkan pemeriksaan saksi atas nama Eko Wahyudi yang meringankan terdakwa” kata Kasi Intel Moch Indra Subrata, Rabu (6/9/2023).

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-09 Pakong Latih Pemuda-Pemudi Desa Lebbek untuk Kejuaraan Muay Thai Tingkat Provinsi

Menurut Indra, sidang dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Slamet Pujiono, S.H., dan dipimpin hakim majelis AA GD Agung Parnata, SH. CN serta menghadirkan terdakwa AS di dampingi oleh tim penasehat hukum.

“Selama sidang berlangsung, alhamdulilah berjalan dengan lancar, dan tertib, dalam sidang, terdakwa AS memberikan keterangan sesuai dengan yang ada di dalam BAP,” terangnya

Baca Juga  Hari Dokter Nasional, RSUD dr Moh Anwar Sumenep Gelar Sosialisasi PKRS

Perlu diketahui, pekan depan akan digelar kembali sidang dengan agenda yang berbeda terhadap para terdakwa. “Untuk agenda minggu depan merupakan pemberian kesempatan pada terdakwa dengan menunjukan bukti-bukti surat” pungkasnya.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE