Sumenep | Sigap88 – Sidang kasus korupsi pembelian kapal “Gaib” oleh PT Sumekar tahun 2019 hadirkan saksi Humas PT Sumekar, Rabu 6 September, bertempat di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Humas PT Sumekar, Eko Wahyudi dihadirkan atas dasar sebagai saksi pada sidang terhadap terdakwa AW, dalam kasus tindak pidana korupsi pembelian kapal pada tahun 2019 yang telah merugikan negara miliaran rupiah.
Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch Indra Subrata, SH.MH menyampaikan, sidang kali ini merupakan sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi pada BUMD Kabupaten Sumenep yaitu PT. Sumekar pada Pengadaan Kapal KMC Sumber Bangka 7 GT. 292 Bendera Indonesia dengan penyedia PT. Fajar Indah Lines Tahun 2019.
“Jadi sidang kali ini terdakwa AW dilanjutkan pemeriksaan saksi atas nama Eko Wahyudi yang meringankan terdakwa” kata Kasi Intel Moch Indra Subrata, Rabu (6/9/2023).
Menurut Indra, sidang dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Slamet Pujiono, S.H., dan dipimpin hakim majelis AA GD Agung Parnata, SH. CN serta menghadirkan terdakwa AS di dampingi oleh tim penasehat hukum.
“Selama sidang berlangsung, alhamdulilah berjalan dengan lancar, dan tertib, dalam sidang, terdakwa AS memberikan keterangan sesuai dengan yang ada di dalam BAP,” terangnya
Perlu diketahui, pekan depan akan digelar kembali sidang dengan agenda yang berbeda terhadap para terdakwa. “Untuk agenda minggu depan merupakan pemberian kesempatan pada terdakwa dengan menunjukan bukti-bukti surat” pungkasnya.