Siap-siap 104 Lembaga di Sumenep Segera Terima Bantuan Hibah

221

Sumenep | Sigap88 – Setiap tahunya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) menggelontorkan dana untuk membantu revitalisasi lembaga, baik Masjid, Musholla, Pondok pesantren dan bantuan kepada organisasi kemasyarakatan

Kepala Dinas Sosial P3A Sumenep Mustangin melalui kepala bidang (Kabid) pemberdayaan sosial Agus Boedyanto menyampaikan, pemerintah mengelontorkan bantuan yang bernama belanja hibah kepada lembaga yang legal.

“Hibah tersebut oleh pemerintah akan diberikan kepada lembaga yang resmi, dalam artian yang tercatat di kemenkum Ham, atau di Kemenag,” kata Agus

Advertisement
Baca Juga  DBHCHT Pamekasan Segera Dikucurkan ke Kelompok Tani

Karena dalam rekeningnya nanti, ungkap Agus diperuntukkan kepada belanja hibah kepada organisasi atau lembaga yang terdaftar di lembaga yang resmi

“Kami akan menerima proposal permohonan harus lengkap sesuai dengan 8 item yang telah ditetapkan,” tuturnya

Menurutnya, untuk organisasi seperti rukun kematian, atau rukun tetangga sambung Kabid Agus, tetap kami akomodir, dengan catatan ada surat pernyataan dari kepala desa bahwa kegiatan tersebut benar adanya.

“Hal tersebut yang bertanggung jawab adalah kepala desa mengenai organisasi kemasyarakatan tersebut, aktif tidaknya,” ujar Agus pula.

Baca Juga  Pj Bupati Pamekasan Imbau CJH Jaga Kesehatan dan Khusyuk Jalankan Ibadah

Sementara untuk anggaran kata Kabid Agus, ada anggaran BOP dan anggaran belanja hibah langsung, “Anggaran BOP tersebut adalah penunjang, seperti kegiatan pertemuan dengan pihak penerima sedangkan untuk dana hibah sebesar Rp 7,8 miliar yang terbagi kepada 203 lembaga dan ditambah 1 ormas (PMI),” jelasnya..

Namun, kata Agus, yang bisa di cairkan sekarang hanya Rp 4,1 miliar ditambah Rp 180 juta, “Proses pencairannya proposal sudah lengkap, ada surat pertanggungjawaban dari kepala Dinas bahwa kepala Dinas bertanggung jawab atas administrasi terhadap hal tersebut,” tegasnya .

Baca Juga  Anggota Koramil 0826-10 Hadiri Rakor Rembuk Stunting Desa di Kecamatan Waru

“Ada 104 lembaga yang akan menerima hibah dan mengenai pencairan dengan membuka rekening di BPRS Bhakti Sumekar, karena MoU dengan BPRS,” imbuhnya

“Pertanggung jawaban terhadap dana hibah tersebut adalah ketua lembaga dan bendaharanya, penggunaannya di sesuaikan dengan proposal yang ada dengan pencairan melalui 2 tahap,” pungkasnya

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE