SUMENEP | Sigap88 – Sampai akhir semester pertama di tahun 2024 Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura telah menyelesaikan 4 kali Restorative Justice(RJ)
Restorative Justice merupakan penyelesaian perkara melalui dialog dan mediasi yang melibatkan pihak korban, terdakwa, keluarga korban, maupun pihak lainnya yang terkait.
Kajari Sumenep, Trimo, SH melalui kasi pidana umum (Pidum) Hanis Arisya Hernawan menyampaikan, sampai bulan Juni, Kejari telah menyelesaikan 4 Restorative Justice
“Alhamdulillah pengajuan kami 4 RJ ke pimpinan di kabulkan dan tersangka telah dipulangkan ke rumahnya masing masing,” kata Kasi Pidum Hanif.
Dijelaskan oleh Hanif, 4 kasus yang telah diselesaikan melalui RJ adalah, KDRT, pencurian biasa dan penganiayaan.
“Hari ini kami juga menyelesaikan RJ KDRT warga kepulauan Kangean dan bisa dipulangkan ke keluarganya,” papar Hanif.
Hanif menyarankan, kepada pelaku yang telah selesai RJ bisa merubah prilakunya, agar bisa menjalankan kehidupan harmonis di keluarganya.
“Apabila dalam 1 tahun ini melakukan hal yang serupa maka, akan dilakukan tindakan tegas yaitu langsung dilakukan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya