SUMENEP | Sigap88 – Sampai akhir semester pertama di tahun 2024 Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura telah menyelesaikan 4 kali Restorative Justice(RJ)

Restorative Justice merupakan penyelesaian perkara melalui dialog dan mediasi yang melibatkan pihak korban, terdakwa, keluarga korban, maupun pihak lainnya yang terkait.

Kajari Sumenep, Trimo, SH melalui kasi pidana umum (Pidum) Hanis Arisya Hernawan menyampaikan, sampai bulan Juni, Kejari telah menyelesaikan 4 Restorative Justice

Baca Juga  Babinsa Posramil 0826-12 Kadur Dukung Produktivitas Tanaman Jagung di Desa Kertagena Laok

“Alhamdulillah pengajuan kami 4 RJ ke pimpinan di kabulkan dan tersangka telah dipulangkan ke rumahnya masing masing,” kata Kasi Pidum Hanif.

Dijelaskan oleh Hanif, 4 kasus yang telah diselesaikan melalui RJ adalah, KDRT, pencurian biasa dan penganiayaan.

Advertisement

“Hari ini kami juga menyelesaikan RJ KDRT warga kepulauan Kangean dan bisa dipulangkan ke keluarganya,” papar Hanif.

Baca Juga  Sambut HUT TNI Ke-79, Kodim 0826 Pamekasan Gelar Karya Bhakti di Pasar 17 Agustus

Hanif menyarankan, kepada pelaku yang telah selesai RJ bisa merubah prilakunya, agar bisa menjalankan kehidupan harmonis di keluarganya.

“Apabila dalam 1 tahun ini melakukan hal yang serupa maka, akan dilakukan tindakan tegas yaitu langsung dilakukan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE