Surabaya | SIGAP88 – Ditresnarkoba Polda Jatim merilis hasil ungkap kasus selama bulan April 2024 dengan menangkap puluhan tersangka pengedar, pengguna, dan pemakai sabu-sabu serta pil dobel L.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan ada 28 kasus yang diungkap. Puluhan kasus itu terjadi di Malang, Pasuruan, Banyuwangi, Probolinggo, Surabaya, Bangkalan, Sidoarjo, Mojokerto, dan Gresik.
“Kami mengungkap 28 kasus peredaran gelap narkotika dengan menangkap 28 tersangka dari berbagai daerah di Jawa Timur,” ucap Senin(6/5)
Sementara, Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadirresnarkoba) Polda Jatim AKBP Moh Nurhidayat mengatakan, dari 28 kasus yang berhasil diungkap ada 38 tersangka baik pengedar maupun pengguna yang diamankan.
“Selama April 2024 ada 28 kasus yang berhasil kami ungkap dengan 38 tersangka baik pengedar maupun pengguna yang juga telah kami amankan untuk proses lebih lanjut,”ujar Nurhidayat.
Lebih jauh diterangkan oleh mantan Kapolres Jember tersebut dari 28 kasus yang telah diungkap lima kasus dilimpahkan ke Polres yang ada dijajaran Polda Jatim sesuai tempat kejadian perkara.
“Ada 5 kasus kita limpahkan Polres Malang satu kasus, ke Polres Pasuruan satu kasus, ke Polresta Sidoarjo satu kasus dan ke Polres Gresik dua kasus,”terangnya
Ia juga mengatakan dari sisa 23 kasus yang ditangani, ada 20 kasus dilakukan penahanan di rutan Polda Jatim yang akan di proses hukum dan dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum).
“Tiga kasus dilakukan Restorative justice sedangkan 20 kasus dilakukan penahanan dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan,”kata dia
Wadirreskoba Polda Jatim mengungkapkan para pelaku yang diduga sebagai pengguna atau pemakai akan dilakukan rehabilitasi di panti rehab di wilayah Surabaya dan Sidoarjo, sesuai rekomendasi dari tim TAT BNNP Jatim.
“Sesuai rekomendasi Tim TAT BNNP Jatim, untuk pengguna kami rehabilitasi di panti rehab Surabaya dan Sidoarjo,”paparnya
Dari 38 orang tersangka yang berhasil diamankan, ada Tujuh tersangka diamankan di wilayah Malang yang Tiga diantaranya diamankan dari dalam Lapas Kelas I Malang.
“Jadi yang di Malang itu ada 3 tersangka yang diamankan dari dalam Lapas Kelas I Malang,”kata AKBP Nurhidayat.
Sedangkan di wilayah hukum Polresta Sidoarjo, berhasil diamankan 10 (Sepuluh) tersangka, Pasuruan ada 6 (Enam) tersangka, wilayah Kediri ada 4 (Empat) tersangka, Gresik ada 2 (Dua) tersangka, Probolinggo 2 (Dua) tersangka dan Banyuwangi ada 2 (Dua) tersangka.
Sementara itu tersangka yang lainnya diamankan di wilayah Surabaya, Bangkalan dan Mojokerto.
Dari pengungkapan kasus itu, Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil menyita barang bukti berupa Sabu 1.864,978 gram atau 1,8 kilogram dan Dobel (L) sebanyak 31.675 butir.