Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ringkus 2 Pengedar Sabu

182

Surabaya | SIGAP88 – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya meringkus 2 pria berinisial KM (30) warga Jl.Sikatan II Manukan wetan Surabaya Surabaya dan FHP (28) warga Jalan Pacuan kuda Sawahan Kota Surabaya, keduanya ditangkap karena kasus narkoba.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Narkoba Kompol Suriah Miftah menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari adanya informasi yang didapat tim Opsnal Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya tentang penyalahguna narkotika jenis sabu.

Berbekal laporan hasil penyelidikan tersebut, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya memerintahkan anggota melakukan penyelidikan.

“Lalu pada Sabtu, 23 Maret 2024, sekitar pukul 15.00 Wib didepan rumah Jl. Pacuan kuda Sawahan Surabaya, petugas berhasil mengamankan KM dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu 0,108 gram yang disimpan disaku celana tersangka,” ungkap Miftah.

Baca Juga  Tiga WBP Lapas Arjasa Akan Mendapatkan Bebas Bersyarat

Dari hasil interogasi ungkap Miftah, tersangka KM mengaku jika sabu tersebut adalah milik FHP yang berada ditangan tersangka KM dikarenakan menunggu jika ada pasien atau pembeli.

“Tak mau buruan kami melarikan diri akhirnya dilakukan pengejaran lalu penangkapan terhadap FHP di Jl. Pacuan kuda Surabaya dan ditemukan sabu sebanyak 3 klip sehingga total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan empat bungkus plastik klip Sabu dengan berat 4,333 gram,” kata Miftah.

Baca Juga  Komplotan Perampok Minimarket di Jombang Dibekuk, 1 Pelaku Ditembak

Miftah mengungkapkan, semua barang bukti tersebut diakui milik tersangka FHP, dimana sabu tersebut yang didapatkan tersangka FHP dengan cara membeli dari seorang yang berinisial G yang berstatus DPO

“Awalnya FHP membeli 1 gram dari G dengan harga Rp.1.000.000, kemudian oleh tersangka FHP sabu 1 gram tersebut dipecah menjadi 5 poket untuk dijual kembali dengan harga Rp.250.000 setiap poketnya,” tutur Miftah, pada Kamis (25/4)

Miftah merinci, keuntungan dari menjual sabu yang didapat kedua tersangka adalah Rp.250.000 setiap 1 gramnya, dan kedua tersangka sudah 3 kali membeli sabu dari G sejak bulan Februari 2024.

Baca Juga  Tim Pemenangan BHS Siap Menangkan Pilkada Jatim 2024, Surabaya dan Sidoarjo

Miftah menambahkan, Selain sabu, polisi juga mengamankan empat bendel plastik klip, dua timbangan Elektrik, dua secrop dari sedotan, uang tunai Rp.250.000, dan dua HP.

“Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE