Sumenep | Sigap88 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnariiba) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil meringkus 3 budak Narkoba jenis sabu di tiga tempat berbeda.
Berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba dan mendapatkan terduga yang keberadaannya dipinggir jalan Raya Lenteng, desa Kebunagung Kecamatan Batuan Kabupaten setempat sedang mengendarai sepeda motor.
Selanjutnya anggota Satresnariiba melakukan penangkapan. “Tersangka AFM (22) alamat desa Kertasada Kecamatan Kalianget berhasil di ringkus pada hari Rabu tanggal 01 November 2023 dengan barang bukti 1 klip plastik kecil berisi sabu seberat 0,62 gram,” ungkap Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti. Kamis (03/11).
Dari hasil interogasi, sambung Widiarti AFM mengakui bahwa barang berupa Narkoba jenis sabu hasil membeli dari RH (46) alamat desa Kacongan Kecamatan Kota Sumenep.
Selanjutnya, anggota Satresnarkiba melakukan pengembangan dan pada hari Rabu tanggal 01 November 2023 pukul 23.30 wib di Desa Lenteng Timur Kecamatan Lenteng Kabupaten setempat yang ditempati oleh RH dan dilakukan penggeledahan ditemukan tujuh poket plastik klip yang berisi sabu.
“Hasil interogasi oleh petugas RH mengakui bahwa sebelumnya telah melakukan transaksi narkoba kepada AFM dan sabu tersebut hasil membeli dari AS (33) alamat desa Kalikatak Kecamatan Arjasa Kepulauan Kangean,” ungkap Widi.
Maka, petugas melakukan pengembangan kembali dan berhasil melakukan penangkapan, pelaku AS pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 sekira pukul 01.00 wib dirumah kontrakannya Jl. Melati Kelurahan Pajagalan Sumenep.
Dari hasil penggeledahan oleh petugas di tempat kos tersangka AS hanya ditemukan barang bukti berupa satu Unit Hp yang didalamnya berisi chat wa transaksi penjualan sabu dengan pelaku RH. “AS mengakui bahwa dirinya telah bertransaksi sabu dengan RH,” terangnya
Barang Bukti yang berhasil diamankan sabu dengan berat kotor 6,72 gram dengan rincian tujuh poket plastik klip kecil berisi sabu masing-masing dengan berat kotor 0,24 gram, 0,22 gram, 0,36 gram, 0,70 gram, 2,14 gram, 1,22 gram, 1,22 gram ( diakui milik pelaku RH ) 1 poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,62 gram ( diakui tersangka AFM ), empat unit handphone, satu unit sepeda motor merk honda Scoopy, uang tunai Rp. 190.00,- tiga unit timbangan elektrik, satu bungkus plastik klip kecil, tiga buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam, satu tas genggam warna hitam, satu dompet warna coklat dan satu buah celana pendek warna biru merk pavel.
Widiarti menegaskan pelaku akan dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I Jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1), (2) subsider Pasal 112 ayat (1), (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
“Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Sumenep guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.