Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus 2 Warga Bluto

161
Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus 2 Warga Bluto
Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus 2 Warga Bluto

SUMENEP | Sigap88 – Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil meringkus 2 orang yang diduga sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu sabu.

“Kedua orang tersebut berinisial KB (39) dan TH (43), keduanya warga desa Aeng Dake Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep” kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti

Widiarti mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua tersangka atas laporan dari masyarakat bahwa keduanya sering melakukan transaksi narkoba di wilayah desa Langsar kecamatan Saronggi dan sekitarnya.

Advertisement

“Selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan secara intensif dan berhasil meringkus KB di TKP di sebuah rumah Desa Langsar Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep. Minggu 21 April 2024″paparnya

Baca Juga  Disperkimhub Sumenep Realisasikan Pengadaan Tanah di Kepulauan Gili Raja

Widiarti menjelaskan, selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka TH, pada hari Minggu, tanggal 21 April 2024, sekira pukul 18.00 Wib. di teras rumah tersangka TH Dusun Tambiayu, Desa Aengdake, Kecamatan Bluto

Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka KB berupa 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor ± 0,23 gram, 1 (satu) pipet kaca, Seperangkat alat hisap sabu terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing – masing tersambung dengan potongan sedotan terbuat dari sedotan plastik warna putih dan 1 (satu) unit handphone merk warna hitam

Baca Juga  Rektor UNIBA Madura Minta Pemerintah Bijak Tentang Pembatasan Jam Operasional Warung Madura

Sedang barang bukti yang berhasil disita dari tersangka TH berupa 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor ± 0,36 gram, 1 (satu) unit handphone warna hitam

“Kedua tersangka KB dan TH berserta barang buktinya diamankan di Mapolres Sumenep guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE