Sumenep | Sigap88 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep semakin Masiv memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukumnya, dan pada hari Jum’at 21 Januari 2022, sekira pukul 21.00 Wib, meringkus tersangka LH (32) alamat KTP Desa Pamolokan Kecamatan Kota Kabupaten setempat.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti,S.H menyampaikan bahwa menurut keterangan masyarakat LH sering meresahkan dengan perbuatannya mengkonsumsi dan mengedarkan Narkoba jenis sabu.
Maka, Anggota Satresnarkiba melakukan penyelidikan secara intensif kegiatan LH dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa LH akan melakukan transaksi Sabu di salah satu teras rumah warga Desa Batuan Kecamatan Batuan.
Dan benar, LH sedang menunggu pelanggannya untuk bertransaksi sabu di teras milik warga Desa Batuan. “Petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap LH,” kata Widiarti, Sabtu (22/01).
“Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti (BB) 1 bungkus rokok merk Gudang Garam Surya yang didalamnya terdapat 2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor ± 1,10 gram, ± 0,61 gram (berat keseluruhan ± 1,71 gram),” ungkap Widi.
Setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Demi kepentingan penyidikan, tersangka LH dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumenep dan tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya.