KOTA KEDIRI | SIGAP88 – Satresnarkoba Polres Kediri Kota kembali mengungkap kasus peredaran narkoba jenis pil dobel L di wilayahnya.
Terbaru, petugas berhasil mengamankan dua tersangka di sebuah angkringan depan rumah Jl. Mayor Bismo, Kelurahan Semampir, Kecamatan/Kota Kediri, Sabtu (14/9/2024) pukul 22.30 WIB.
Tersangka adalah seorang pemuda berinisial RDD alias Riskot dan RIF alias Cukrik. Kini, keduanya masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Mako Polres Kediri Kota.
Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota Iptu Bowo Tri Kuncoro membenarkan pengungkapan kasus narkoba jenis pil dobel. “Kami amankan kedua tersangka dan masih kita dalami,” ujarnya, Rabu (18/9/2024).
Bowo mengatakan, pengungkapan tersebut berawal adanya laporan dari masyarakat terkait peredaran pil dobel L.
Selanjutnya, anggota bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Alhasil, kedua tersangka berhasil diamankan di angkringan depan rumah beralamat Jl. Mayor Bismo, Kelurahan Semampir, Kecamatan Kota Kediri.
Tidak berhenti disitu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti milik kedua tersangka RDD dan RIF.
“Yang kita sita ada 12.049 butir pil dobel L, 11 botol plastik putih untuk menyimpan pil dobel L, 1 bekas bungkus rokok menyimpan pil dobel L, 1 kantong plastik kresek warna hitam dan putih, serta dua unit handphone,” bebernya.
Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kediri Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sedangkan, kasusnya masih terus dikembangkan petugas untuk memberantas peredaran narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Kediri Kota. (*)