Satreskrim Polresta Kediri Bekuk Pelaku Curanmor di 2 TKP

56

KEDIRI KOTA | SIGAP88 – MAF (22), berhasil dibekuk Sat Reskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polresta Kediri yang diduga pelaku melakukan tindak pidana Curanmor (pencurian kendaraan bermotor) R2 di 2 (dua) TKP wilayah hukum Polresta Kediri.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Tommy Prambana, 2 (dua) TKP tersebut yakni di depan Alfamart Jl. KH Agus Salim Kec. Mojoroto dan di depan rumah makan Pageruyung Jl. KH Agus Salim Kota Kediri.

Baca Juga  Polres Pasuruan Kota Berhasil Amankan 2 Tersangka Pelaku Judi Online

“Benar, Sat Reskrim Polres Kediri Kota berkolaborasi dengan unit reskrim Polsek Mojoroto telah menangkap terduga pelaku pencuri motor berinisial MAF,” jelasnya, Selasa (16/05/2023).

Tommy munuturkan modus yang digunakan MAF untuk melancarkan aksinya yakni mencari kendaraan yang terpakir tidak dikunci stang, sehingga dengan mudah untuk didorong/dituntun ke rumah pelaku dan esok harinya dibuatkan kunci duplikat.

“Korban mendapat informasi bahwa sepeda motor yang hilang telah di posting di media sosial Facebook (FB) untuk di jual, kemudian korban menginformasikan ke petugas dan langsung kami respon untuk dilakukan penyelidikan,” tuturnya.

Baca Juga  Tim Gabungan Polres Jombang Buru Pelaku Penganiayaan di Mojosongo

Sekira pukul 19.00 Wib, lanjut Tommy, petugas berhasil mengamankan orang yang memposting sepeda motor beat warna putih. Dari hasil pengakuanya sepeda motor tersebut diperoleh dengan membeli dari pelaku MAF seharga Rp. 2.850.000 selanjutnya dilakukan pengembangan dan dapat diamankan MAF yang di duga pelaku.

“Alhamdulillah, gerak cepat rekan-rekan Sat Reskrim Polres Kediri Kota dan unit Reskrim Polsek Mojoroto membuahkan hasil dengan mengamankan MAF berikut barang bukti 2 (dua) unit sepeda motor untuk proses lebih lanjut,” tutup Tommy

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE