Sumenep | Sigap88 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pencurian bermotor (Curanmor) roda 2 (R2).
Penangkapan terhadap tersangka inisial ER (30) alamat Desa Ambunten tengah Kecamatan Ambunten Kabupaten setempat, pada hari Senin 24 Januari 2022 sekira pukul 01.00 wib melakukan pencurian di Jalan Arya Wiraraja Lingkar Timur di depan cafe Boenkzoe Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep.
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, SH menyampaikan dalam rilisnya, anggota Reserse Mobile (Resmob) Polres Sumenep pada hari Minggu sekitar pukul 20 , 15 wib melakukan penyanggongan terhadap pelaku Curanmor (ER.
“Resmob Polres Sumenep melakukan penyanggongan terhadap tersangka ER yang di duga telah melakukan Curanmor, dan kebetulan tersangka saat itu menggunakan mobil Xenia warna putih Nopol M. 1477 TI di wilayah hukum polres Sumenep,” kata Widiarti.
Sebelumnya kata Widi, tersangka ER berhasil menggondol motor Honda Vario di Jl. Arya Wiraraja Lingkar Timur di depan cafe Boenkzoe Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep milik korban an. Arie Ferdiansyah.
Kemudian Unit Resmob melakukan penghadangan namun pelaku lolos dan kabur melarikan diri dengan mobil yang dikendarainya ke arah kota dan dilakukan pengejaran hingga 1 (satu) orang pelaku tertangkap ( ER).
“ER berhasil di ringkus di Jl. Desa Tambaagung Timur Ds. Tambaagung Timur Kecamatan Ambunten Kabupaten setempat,” terang Widi
Dalam pelariannya ER bersembunyi di rumah warga desa Jabatan Kecamatan Manding dan saat itu Resmob mengepung rumah tersebut dan keberadaan Resmob diketahui oleh tersangka ER dan dirinya melarikan diri.
“Saat itu tersangka melarikan diri kembali dengan minta jemput kepada temanya yang bernama inisial S dan L,” papar Widi.
Namun, dilakukan pengejaran dan Resmob berhasil penangkapan tersangka ER. Anggota berhasil mengamankan barang bukti (BB) 1 (satu) unit mobil Honda Daihatsu Xenia warna putih No.Pol : M-1477-TI. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario milik korban. dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam No.Pol : M-5120-XE.
“Tersangka ER akan di jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e, 5e KUH Pidana,” tukasnya