Satreskrim Polres Sumenep Bekuk 4 Tersangka Curanmor

18

Sumenep | Sigap88 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep, Polda Jatim berhasil meringkus 4 tersangka kasus pencurian sepeda motor (Curanmor). Senin (27/02).

Empat tersangka tersebut telah melakukan curanmor di 11 tempat kejadian perkara (TKP).

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, SH, menyampaikan, penangkapan terhadap 4 tersangka curanmor dipimpin oleh KBO Reskrim Polres Sumenep Iptu Agus Rusdiyanto bersama dengan Kanit Resmob Ibda Surat, SH

Penangkapan kasus curanmor tersebut Berdasarkan LP Polres Sumenep diantaranya Laporan Polisi Nomor : LP/B/252/IX/2022/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR. 27 September 2022, Laporan Polisi Nomor : LP/B/302/XI/2022/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 26 November 2022, Laporan Polisi Nomor : LP/B/26/I/2023/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, tanggal 29 Januari 2023.

Baca Juga  Kepala Bakesbangpol : Hari Jadi Kabupaten Sumenep ke-755 Jadikan Semangat Pembangunan

“Penangkapan terhadap tersangka yakni pada hari Minggu tanggal 26 Februari 2023 sekitar pukul 01.30 wib bertempat di Jalan Raya. Desa Kolor Kecamatan Kota Kabupaten Kota Sumenep,” kata Kasi Humas Widiarti.

Sedangkan tempat kejadian perkara yaitu di Rumah Kos Desa Gunggung Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep.

WiFi menjelaskan, nama-nama keempat tersangka diantaranya 1. RN (1997) seorang pelajar warga Tenonan, Kec Manding, 2. TF (1993) warga Tenonan, Kec Manding, 3. MW (19) warga Desa Paberasan, Kec Kota, 4.MA (1984) warga Lanjuk, Kec Manding, Kabupaten Sumenep.

Baca Juga  Hari Pahlawan 2024, Plt Bupati Sumenep Ajak Masyarakat Implementasikan Sifat-sifat Kepahlawanan

Tersangka RN dan DR ( DPO ) melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 4 kali di TKP berbeda. Sedangkan Roni bersama TR sebanyak 7 kali.

Namun, semua barang bukti (BB) oleh DR diserahkan kepada adiknya bernama WR

Lanjut Widi, BB hasil curian oleh WR diserahkan kembali kepada MA untuk dijual di daerah Tamberru Kecamatan Pamekasan

“Tersangka beserta BB nya yakni 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo dengan Nopol M. 2511 WS warna hitam yang digunakan oleh saudara RN bersama dengan Saudara TR sebagai sarana untuk melakukan pencurian dan 1 (Satu) buah obeng bintang warna gagang hitam serta 1 (satu) buah kunci T yang terbuat dari besi diamankan di Polres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut,$ paparnya

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-07 Pegantenan Latih Santri Ponpes Sekar Anom Baris-berbaris

“Atas Perbuatannya keempat tersangkut tersebut dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana,” pungkasnya.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE