Satreskrim Polres Pamekasan Amankan Tersangka Pembunuhan

497

Pamekasan | SIGAP88 – Atas kesigapan Satuan Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan, Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada 20 Oktober 2023.

Dari rilis group Mitra Polres Pamekasan menyebutkan bahwa pelaku pembunuhan berinisial R (38) warga desa Blaban Kecamatan Batu Marmar Kabupaten Pamekasan.

Sedangkan korban berinisial A (38) warga desa Batubintang, Kecamatan Batu Marmar, Kabupaten setempat.

Dari keterangan yang disampaikan oleh Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana melalui Kasihumas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto menyampaikan, motif pembunuhan tersebut lantaran asmara.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-06 dan Babinkamtibmas Polsek Pademawu Cek Rumah Warga Terdampak Puting Beliung

“Pelaku inisial R mendapati korban inisial A dan inisial SMJ (istri pelaku),di dalam kamar, pada tanggal 20 Oktober 2023 sekira pukul 19.00 wib,” kata Sri Sugiarto, Rabu (25/10).

Selanjutnya, dengan amarah pelaku R mendobrak pintu kamar tersebut dan berusaha melukai korban A dengan senjata tajam jenis celurit, namun korban berhasil melarikan diri.

Kemudian pelaku R mengejar korban A, dan pada saat di samping rumah Bu Timah (TKP), Pelaku menyabetkan celurit dan mengenai bagian punggung serta paha bagian belakang, hingga mengakibatkan korban jatuh berlumuran darah, setelah melihat korban tidak berdaya, pelaku meninggalkan korban di TKP.

Baca Juga  Pemkab Sumenep Raih 2 Penghargaan Sebagai Kabupaten Penghasil Ikan Terbanyak se Jatim

“Pelaku melakukan aksi tersebut di karenakan sakit hati mengetahui istri pelaku inisial SMJ dan korban A berada dalam satu kamar (Diduga berselingkuh),” terang Kasi Humas.

Dengan kejadian tersebut petugas langsung gerak cepat mendatangi TKP, melakukan olah TKP dan menjaga status quo, melakukan identifikasi korban meninggal di puskesmas Batumarmar, mengirim / meminta VER dan mengamankan barang bukti serta mengamankan orang diduga pelaku pembunuhan Inisial R.

Baca Juga  Jaga Kebugaran Fisik, Anggota Kodim 0826 Pamekasan Laksanakan Han Mars

“Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 338 KUHP subs 351 ayat 3 KUHP,” tegas Sri.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE