Sumenep | Sigap88 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) berkomitmen berantas peredaran rokok ilegal yang ada di Kabupaten ujung timur pulau Madura.
Bersama tim gabungan yang terdiri dari TNI/Polri Bagian Perekonomian dan SDA, Diskop UKM dan Perindag, Bagian Hukum, serta DPMPTSP dan Tenaga Kerja dan pihak Bea Cukai Satpol PP menargetkan setiap harinya menargetkan sebanyak 4.600 batang setiap harinya dalam setiap operasi.
“Operasi pemberantasan rokok ilegal ini betul-betul kami seriusi, dan kami targetkan 4.600 batang setiap hari,” kata Ach. Laili Maulidy. Selasa (27/09).
Operasi gabungan itu dilakukan sebagai upaya serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep untuk menekan peredaran rokok ilegal supaya tidak semakin meluas.
“Berkat sinergitas semua pihak dalam operasi rokok ilegal berjalan lancar dan sejak operasi yang dilaksanakan sejak tanggal 21 sampai 27 – 2022 kami memenuhi target yang rencanakan,” jelasnya.
Melalui operasi ini diharapkan, masyarakat atau pemilik toko atau warung tidak menyediakan rokok ilegal bagi penikmat rokok.
“Rokok ilegal merupakan rokok yang tidak memakai cukai, sehingga dapat merugikan negara di bidang pajak,” terang Laily.
Sebagai landasan hukum adalah mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor 215 Tahun 2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Dalam operasi yang dilakukan oleh tim gabungan, disetiap yang melanggar dijatuhi sanksi,” tegasnya.