Sumenep | Sigap88 – Pemberantasan rokok ilegal diperlukan sinergitas semua pihak, terutama masyarakat, agar rokok yang tanpa cukai tidak beredar di Kabupaten Sumenep yang berada di ujung timur pulau Madura.
Seperti yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Madura, Jawa Timur mengajak masyarakat bersinergi berantas peredaran rokok ilegal.
“Rokok ilegal sangat merugikan negara, maka dari itu peran masyarakat sangat besar dalam memberikan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Sumenep Laily Maulidy. Selasa (01/11).
Jadi, masyarakat dapat langsung melaporkan kepada petugas kalau melihat adanya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep.
“Masyarakat dapat juga memberikan pengertian kepada pemilik toko dan warung bahwa dengan menjual rokok ilegal akan merugikan negara dan dapat sanksi,” jelasnya
Dirinya menjelaskan pula bahwa, sanksi terhadap orang yang mengidarkan rokok tanpa cukai tertuang dalam Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi; setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Laily mengungkapkan bahwa dalam memberantas peredaran rokok tanpa cukai dengan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat pemilik toko dan warung.
“Kami juga telah melakukan operasi rokok ilegal ke setiap toko dan warung dengan melibatkan Polres Sumenep, Kodim 0827 Sumenep, Bagian Perekonomian Setkab Sumenep, Dinas UKM dan Perdagangan Sumenep, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep dan Bagian Hukum Setkab Sumenep melakukan operasi gabungan ke sejumlah toko di pelosok desa,” imbuhnya.