Pamekasan | SIGAP88 – Dalam rangka menekan peredaran rokok tidak bercukai (Rokok Bodong-red) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan melakukan operasi (Ops) gabungan bersama Bea Cukai Madura serta TNI-Polri dan Dinas terkait.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Pamekasan M. Hasanurrahman menyampaikan kepada media sigap88.com, pihaknya melakukan operasi gabungan kesejumlah tempat atau toko yang diketahui menjual rokok ilegal.
“Sesuai dengan peraturan dari kementerian keuangan bahwa kami (Satpol PP) bersama tim (TNI/Polri) hanya bisa mendampingi atau melindungi petugas Bea Cukai dalam melakukan operasi rokok ilegal,” kata M. Hasanurrahman. Selasa (24/10).
Sebelumnya, kata M. Hasanurrahman, pihaknya mendata mana tempat yang melakukan peredaran rokok ilegal, lalu melaporkan kepada Bea Cukai melalui aplikasi Siroleg.
“Kami hanya bisa melaporkan tempat atau wilayah yang melakukan peredaran rokok ilegal melalui aplikasi Siroleg, dan nantinya kewenangan Bea Cukai untuk melakukan titik operasunya,” papar Hasanurrahman
Jadi tegas Hasanurrahman, pihaknya tidak punya kewenangan untuk melakukan operasi tanpa dikonfirmasi terlebih dahulu oleh pihak bea cukai.
“Jangankan melakukan operasi, ngambil 1 Pack pun kami tidak punya kewenangan, terkecuali pihak bea cukai minta bantuan untuk membawakannya,” tegasnya.
Akan tetapi, kami Tim yang terdiri dari Satpol PP, TNI/Polri dan Dinas terkait akan selalu mensuport operasi gabungan ini untuk menekan peredaran rokok tanpa cukai (Durno).
“Rokok tanpa dilekatkan pita cukai atau rokok yang tanpa cukai akan merugikan pendapatan negara, maka dari itu kami mengimbau kepada masyarakat untuk saling membantu untuk memberikan informasi agar negara tidak dirugikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.