PAMEKASAN | Sigap88 – Dalamm memberantas peredaran rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan Madura, Jawa Timur melakukan sosialisasi kepada pemilik toko dan warung di wilayah kabupaten Pamekasan.
Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Pamekasan M. Hasanurrahman saat ditemui oleh media sigap88.com menyampaikan, sosialisasi ini merupakan tindak lanjut arahan dari bea dan cukai Madura dengan motto “Budayakan Peredaran Rokok Legal”
“Kegiatan yang dilakukan adalah menyasar kepada toko dan Pasar, Terminal, Jasa Pengiriman, Pelabuhan dan Rumah/Gudang yang memproduksi rokok ilegal,”kata M. Hasanurrahman. Kamis (25/04).
Menurutnya, sosialisasi ini mengenai rokok ilegal atau Sistem Informasi Rokok Ilegal (Sirileg) agar tidak menjual belikan rokok; ada beberapa kategori rokok yang ilegal yaitu rokok tanpa pita cukai (rokok polos), rokok dengan pita cukai bekas, rokok yang dilekati dengan pita cukai palsu, salah personalisasi dan rokok yang terakhir rokok dengan pita cukai salah peruntukan.
“Dasar hukumnya jelas sesuai dengan UU Nomer 39 tahun 2027 tentang cukai,” jelasnya.
Jadi, sosialisasi ini ungkap Hasanurrahman akan dilakukan di 13 kecamatan yang ada di wilayah kabupaten Pamekasan.
Langkah itu diambil semata mata untuk mengedukasi masyarakat agar bisa memahami dampak positif mengikuti aturan tentang barang bercukai. Dengan adanya sosialisasi ini, dia berharap, peredaran rokok ilegal dapat ditekan seminimal mungkin, sehingga tidak ada lagi peredaran rokok ilegal di Indonesia terutama Kabupaten Pamekasan
“Kami lakukan sosialisasi ini dengan persuasif agar masyarakat merasa tersentuh untuk mengikuti aturan bahwa rokok ilegal di larang dan ancaman hukumannya jelas,” pungkasnya.