Ribuan Narapidana Jatim Dapat Remisi

2508

Surabaya | SIGAP88 – Sebanyak 17.106 Narapidana(Napi) di Jatim mendapatkan Remisi Umum Kemerdekaan Republik Indonesia. Besaran remisi bervariasi, paling rendah sebulan dan tertinggi enam bulan, sehingga negara bisa menghemat anggaran bahan makanan dan minuman sebesar Rp29 miliar.

Penyerahan remisi itu dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa (17/8/2023).

Didampingi Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari, Gubernur Khofifah menyerah SK Remisi kepada perwakilan warga binaan yaitu Arida Fadrus dan Yan Mahendra di Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya.

Khofifah mengaku sangat prihatin dengan jumlah warga binaan di Jatim. Apalagi sekitar 11.000 diantaranya merupakan narapidana yang terafiliasi dengan bandar narkoba.

“Ini tentunya sangat memprihatinkan, untuk itu diperlukan sinergi dan kolaborasi antar instansi untuk menyelesaikan persoalan ini,” terangnya.

Tujuannya untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika yang merusak generasi muda. “Mari bersama-sama menciptakan Indonesia Emas 2045, menciptakan generasi yang bebas dari narkoba lahir dan batin,” ajak orang nomor satu di Pemprov Jatim ini

Baca Juga  Debat Publik Pamungkas, Ketiga Cabup Cawabup Pamekasan Paparkan Visi Dan Misi

remisiPada kesempatan yang sama, Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari mengatakan, dari 17.076 narapidana yang mendapat remisi, 16.851 orang diantaranya mendapatkan pengurangan masa hukuman sementara, sementara 255 orang lainnya bisa langsung bebas,” papar Imam Jauhari.

Imam menjelaskan, narapidana yang mendapatkan remisi berasal dari berbagai latar belakang tindak pidana. Mayoritas merupakan pelaku tindak pidana penyalagunanaan narkotika.

“Sekitar 60% penerima remisi dari kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sisanya pidana umum,” ujar pria asli Pamekasan ini

Selain itu, ujar Imam, ada remisi tambahan bagi narapidana yang aktif dan berjasa kepada negara atau kemanusiaan. Mereka mendapat pengurangan tambahan setinggi-tingginya enam bulan.

Baca Juga  Tim Gabungan Polres Jombang Buru Pelaku Penganiayaan di Mojosongo

“Dan bagi yang membantu kegiatan dinas di lapas/ rutan misalnya sebagai pemuka narapidana mendapat pengurangan tambahan sebesar sepertiga dari remisi yang diperolehnya,” jelas Imam.

Tidak itu saja, Imam juga menjelaskan bahwa program pemberian remisi ini menguntungkan negara. Karena, dampaknya terjadi penghematan anggaran untuk biaya makan narapidana.”Dari Remisi Idul Fitri tahun ini, penghematan mencapai Rp29 miliar,” kata Imam.

Nilai itu muncul dari perkalian antara jumlah narapidana yang mendapat remisi, besaran remisi dan anggaran negara untuk bahan makanan narapidana per harinya yang mencapai Rp20.000.

Meski begitu, Imam menegaskan bahwa remisi ini bukan sebagai bentuk obral hukuman. Namun, menjadi bukti bahwa pembinaan berjalan baik. Karena untuk mendapatkan hak remisi, para warga binaan harus memenuhi beberapa kriteria. “Misalnya berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan yang dibuktikan dengan telah dilakukan penilaian pembinaan berdasar sistem penilaian pembinaan narapidana secara rutin,” tuturnya.

Baca Juga  DPRKP dan Cipta Karya Provinsi Jatim Cek Program Rutilahu Tahun 2024 di Wilayah Kodim 0826 Pamekasan

Selain itu, warga binaan yang mendapatkan remisi harus menjalani pidana minimal enam bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai tanggal 17 Agustus tahun 2023. Bagi anak pidana harus telah menjalani pidana lebih dari tiga bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai tanggal 17 Agustus tahun 2023. “Selain itu, narapidana atau anak harus telah menunjukkan penurunan tingkat risiko yang didasarkan atas penilaian instrumen screening penempatan narapidana,” jelasnya.(*)

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE