Sumenep | Sigap88 – Atas kejelian melakukan Lidik Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Sumenep berhasil meringkus seorang tersangka pencuri Kendaran Bermotor (Ranmor) merk Suzuki Shogun warna hitam milik Korban di Desa Daleman Kecamatan Ganding Kabupaten setempat.
Tersangka Pencuri Ranmor bernama inisial KH (50) merupakan warga Ketawang parebbaan Kecamatan Ganding Kabupaten setempat.
“Tersangka KH berhasil diringkus oleh Tim Resmob Polres Sumenep pada hari Selasa 26 April 2022 sekira pukul 20.00 wib di dalam Musholla Dusun Keramas Desa Ketawang Parebbaan,” kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S dalam rilis group. Rabu (27/04).
Menurutnya, pengungkapan ini berdasarkan laporan korban dengan nomor laporan Polisi LP/43/III/2022/SPKT POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, tanggal 05 Maret 2022 atas nama Salamet Dusun Dua Labu Desa Ketawang Daleman Kecamatan Ganding.
Tak tanggung tangung, dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku melakukan aksinya di 7 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang kesemuanya di wilayah hukum Polres Sumenep.
“Tersangka KH berhasil menggondol 7 motor di tempat berbeda dengan merk suzuki shogun warna hitam dipasar Ganding, Honda Beat warna hitam TKP Desa Rombiye, Honda Supra, TKP Desa Betaal, Honda Beat warna hitam, TKP Bilepora barat, Honda Beat warna merah TKP warung makan timurnya Java in alamat Desa Kolor, Honda Scoopy warna merah TKP indomaret diponegoro alamat Kelurahan Bangselok, Honda Scoopy warna putih TKP Desa Saroka,” ungkap Widi.
Selanjutnya tersangka KH dan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor suzuki shogun warna hitam diamankan di Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e, 5e KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” terang Widi.