
PAMEKASAN | SIGAP88 – Aparat Polres Pamekasan, jajaran Polda Jawa Timur menyita ratusan botol minuman keras(miras) saat melakukan razia penyakit masyarakat menjelang bulan suci Ramadhan 2026
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto didampingi KBO Satreskrim Polres Pamekasan Iptu Herman Jayadi dan Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama di ruang Satreskrim Polres Pamekasan, Senin(2/2) mengatakan, razia penyakit masyarakat jelang bulan Ramadhan itu sebagai upaya pencegahan dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
”Sebagai upaya untuk menekan penyakit masyarakat, mengurangi potensi gangguan Kamtibmas, dan memastikan kepatuhan terhadap Perda.Razia miras tersebut dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk menekan potensi gangguan kamtibmas di Kabupaten Pamekasan. Dalam kegiatan razia, kami tetap menekankan humanis namun tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku”, terangnya
Selain itu, razia dengan sasaran minum-minuman keras ini akan terus berlangsung hingga memasuki Ramadhan, bahkan menjelang Hari Raya Idul Fitri nanti
Pada razia kali, ratusan botol minuman keras dari berbagai merk disita petugas dari sejumlah warung dan toko yang ada di Pamekasan.
Yoyok menjelaskan, razia penyakit masyarakat tersebut melibatkan lintas berbagai satuan seperti, Reskrim, Samapta, Intelkam, dan Narkoba.
Selain dari internal polisi, aparat keamanan dari unsur TNI, yakni Kodim 0826 Pamekasan juga dilibatkan dalam kegiatan razia ini, termasuk instansi samping yakni Satpol-PP Pemkab Pamekasan.
“Melalui kegiatan razia pekat ini pula, kami menginginkan agar umat Islam nantinya bisa menjalankan ibadah puasa dengan aman dan rasa nyaman,” katanya.
Selain melakukan penindakan dan penyitaan barang terlarang, petugas juga menyampaikan sosialisasi secara langsung kepada pemilik warung dan toko yang ketahuan menjual minuman keras itu.
Di antaranya tentang ketentuan adanya larangan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Pamekasan karena Pamekasan merupakan kabupaten yang menerapkan syariat Islam melalui program Gerakan Pembangunan Masyarakat Islami (Gerbang Salam).
Masyarakat juga diminta untuk melaporkan ke Call Center Polri apabila menemukan adanya berbagai jenis tindak kriminal di nomor 110.
“Call Center Polri 110 menyediakan akses cepat, mudah, dan gratis (bebas pulsa) selama 24 jam bagi masyarakat untuk melaporkan keadaan darurat, tindak kriminal, kecelakaan, bencana, atau gangguan keamanan lainnya. Layanan ini bertujuan meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat respon petugas kepolisian di lapangan,” kata Yoyok
Call Center 110 ini, sambung dia, didukung oleh fitur modern yang dapat menampilkan data lokasi dan identitas pelapor secara otomatis, sehingga mempermudah penanganan di lapangan













