Sumenep | Sigap88 – Puskesmas Nunggunung Kecamatan Nonggunung Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan melaksanakan program kesehatan yang diluncurkan oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep yang di sebut dengan Program UHC.
“Pemerintah daerah Kabupaten Sumenep telah meluncurkan program pelayanan UHC (Universal Health Coverage) yang di launching oleh Bupati Sumenep Achmad Fauzi,” kata Kepala Puskesmas (Kapus) Nunggunung Aravah. Senin 07/1.
Dijelaskan oleh Kapus Nonggunung Aravah, apabila orang tersebut sakit dengan data dirinya penduduk Kabupaten Sumenep mendapat pelayanan gratis.
“Pasien datang ke Puskesmas atau ke rumah sakit dengan membawa bukti KTP dan KK sebagai warga Kabupaten Sumenep dapat pelayanan kesehatan secara gratis,” ungkapnya.
Bahkan, apabila warga Kabupaten Sumenep yang mengalami sakit di daerah luar Sumenep dan harus dirawat di rumah sakit setempat maka, biaya rumah sakit di tanggung oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep,” jelasnya.
Arofah menerangkan, apabila ada ketidak cocokan nomer NIK (Nomer Induk Kependudukan) maka, harus ada pengantar dari Kepala Desa yang di sebut Form F1 yang dikeluarkan oleh Dukcapil.
Selain itu, apabila ada masyarakat yang terdata di BPJS Kis yang tidak aktif dan secara otomatis di non aktifkan, maka bisa melaporkan ke Dinas Sosial untuk diaktifkan kembali.
“UHC ini tidak berlaku bagi masyarakat yang mempunyai BPJS Mandiri yang kelas 1 dan 2, dan bagi masyarakat yang nunggak pembayaran BPJS Mandiri bisa dapat program UHC tapi di kelas 3,” terangnya.
Ditegaskan oleh Arafah bahwa saat ini SPM tidak berlaku lagi, karena telah dipermudah dengan adanya program UHC “Yang pasti pasien yang memakai program UHC akan ada di kelas 3 dan mengenai obat yang diberikan kepada pasien sesuai dengan obat yang Lis di BPJS, tapi kalau memakai obat di luar Lis BPJS maka biayanya ditanggung pasien,” pungkasnya