Pasuruan, Sigap88 – Puluhan Karyawan Senkuko (sentra perkulakan bahan-bahan pokok) yang berlokasi Pasar Kebonagung Kota Pasuruan, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri(Kejari) Kota Pasuruan, Senin (23/5/22).
Kedatangan pegawai Senkuko, ke kantor Kejari Kota Pasuruan, berkaitan dengan kwajiban pembayaran retribusi senilai Rp. 2 miliar yang harus dibayar oleh Senkuko, ke Kejari Kota Pasuruan.
Terlihat di lokasi depan Kantor Kejari, para pendemo yang sebagaian besar dari kaum hawa itu membentangkan sejumlah spanduk sebagai bentuk protes dengan bertuliskan ‘Copot Kejari Kota Pasuruan’, ‘Pemerintah Kota Pasuruan meminta retribusi 2 M melalui Kejaksaan, benarkah?” ‘Pemkot tidak meminta retribusi kepada kami’.
Kordinator lapangan dalam aksi kali ini, Julianjaya Pasua, mengungkapkan bahwa pihaknya mempertanyakan kepada Kejari Kota Pasuruan, yang meminta pembayaran retribusi ke senkuko, sebesar Rp. 2 miliar, tanpa adanya tagihan dari Pemkot Pasuruan.
“Kami ingin mempertanyakan kenapa kejaksaan meminta kami retribusi bukan Pemkot yang nilainya 2 Milyar rupiah. Padahal pihak Pemkot Pasuruan tidak mengeluarkan tagihannya,” kata Julianjaya.
Pendemo juga mendesak kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, agar lebih memperjelas retribusi yang dibebankan ke pihak pengelolah senkuko, yang mencapai angka Rp. 2 miliar itu.
Hampir 1 jam menyuarakan tuntutannya, sejumlah perwakilan pendemo sempat mendapatkan kesempatan untuk berdiskusi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, namun tidak menemukan solusi.
Sementara, Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan Wahyu Susanto, menjelaskan, uang retribusi senilai Rp. 2 miliar itu muncul, dari hasil penyelidikan yang dilakukan Kejari, bahwasanya ditemukan adanya dugaan kerugian negara, terhadap senkuko.
“Hasil dari proses hukum tahapan penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum kejaksaan dan itu kewenangan kami,” jelas Wahyu.
meskipun begitu, hingga kini kasus senkuko masih dalam penyelidikan, “Masih dalam penyelidikan dan ada materi yang tidak bisa kami jelaskan,” pungkasnya. (Gun)