Propam Polres Pamekasan Lakukan Pendisiplinan Lampu Rotator

12

PAMEKASAN – Menindak lanjuti surat telegram Kapolri, Kasi Propam Polres Pamekasan melakukan penertiban dan pendisiplinan terhadap kelengkapan dalam penggunaan kendaraan baik pribadi maupun dinas dalam menggunakan Lampu Rotator maupun Strobo dan Sirine. Selasa, (15/02)

Kasi Propam Polres Pamekasan AKP Budi Waluyo bersama anggota Kasi Propam Polres Pamekasan dibantu anggota Satlantas Polres Pamekasan melakukan Pengecekan terhadap semua kendaraan dinas dan pribadi, bertempat di Pintu Masuk Mapolres Pamekasan. Satu-persatu pengecekan dilakukan guna memastikan semua kendaraan dinas dan pribadi sesuai prosedur.”

Baca Juga  Hari Pahlawan 2024, Plt Bupati Sumenep Ajak Masyarakat Implementasikan Sifat-sifat Kepahlawanan

Selesai melakukan pengecekan kendaraan Dinas dan pribadi anggota Polres Pamekasan, Kasi Propam Polres Pamekasan bersama anggota Propam dan anggota Satlantas mendatangi bengkel /toko variasi kendaraan yang ada di wilayah Kabupaten Pamekasan serta menghimbau Pemilik bengkel untuk tidak melayani pemasangan lampu rotator maupun Strobo dan sirine.

AKP Budi Waluyo menyampaikan bahwa pemeriksaan kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi Personil Polres Pamekasan/ASN Polri sudah sesuai prosedur. Tidak ditemukan adanya kendaraan yang tidak sesuai dalam pemasangan Rotator, Strobo dan juga sirine.

Baca Juga  Bupati Sumenep Serahkan Klaim Asuransi BPJS Ketenagakerjaan

“Hasil pengecekan kendaraan Dinas maupun pribadi anggota Polres Pamekasan semuanya sesuai prosedur,” kata Budi

Selanjutnya, hasil dari pemeriksaan ini akan kami laporkan kepada Kapolres Pamekasan dan Propam Polda Jatim sebagai bahan laporan dan informasi terhadap pimpinan. Kami,

“Semua ketertiban harus di mulai dari kita dulu, sebelum menertibkan masyarakat, jadi semua anggota Polres Pamekasan maupun ASN Polri jangan sekali kali melanggar prosedur yang ditentukan,” ucap Budi.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE