SUMENEP | Sigap88 – Masyarakat nelayan desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura merasa resah dengan kehadiran Porsen dari Kalimantan
Puluhan kapal nelayan porsen dari Kalimantan tersebut justru melakukan penangkapan ikan tidak mengikuti aturan yang di tetapkan oleh kementerian kelautan.
Bahwa kapasitas Porsen mengambil ikan di laut dengan jarak lebih dari 12 mil dari bibir pantai.
Andika LSM KPK, asli warga Pagerungan Kecil menyampaikan melalui WhatsAppnya kepada media sigap88.com, bahwa kehadiran Porsen di wilayah Pagerungan Kecil dan sekitarnya sangatlah meresahkan masyarakat nelayan lokal.
“Masyarakat nelayan lokal sangat resah dengan hadirnya Porsen dari Kalimantan karena tidak mengindahkan aturan yang ditetapkan oleh kementerian dengan jarak kerja 12 mil dari bibir pantai,” kata Andika. Rabu (02/10).
Bahkan, menurut Andika, pihak desa Pagerungan Kecil telah mengeluarkan Peraturan Desa (Perdes) tentang larangan Porsen melakukan penangkapan harus di atas 12 mil.
Menurutnya, Perdes merupakan produk administrasi negara di level desa sehingga, apabila dalam Perdes tersebut menolak adanya porsen di luar daerah melakukan penangkapan di bawah 12 mil maka wajib kami sebagai wilayah melakukan teguran bahkan pengusiran.
“Walaupun surat surat yang di miliki itu lengkap, apabila wilayah setempat tidak mengijinkan dengan alasan konkrit maka otomatis tertolak,” jelasnya.
Fakta di lapangan, ucap Andika, para nelayan Porsen lokal menangkap ikan dengan jarak lebih dari 12 mil, sedangkan Porsen dari Kalimantan kurang dari 12 mil.
“Kami berharap kepada pihak instansi terkait untuk melakukan sikap, karena kasihan masyarakat nelayan lokal kepulauan,” ujarnya.
Bahkan kami melakukan koordinasi dengan pihak Forpimcam dan pihak Pemdes juga pengurus Porsen dari Kalimantan yang merupakan warga desa Pagerungan Kecil.
“Tapi lagi lagi aturan yang telah dituangkan dalam Perdes itu selalu di langgar oleh Porsen yang dari Kalimantan,” imbuhnya