Pamekasan | Sigap88 – Polsek Tlanakan Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berhasil ungkap kasus Narkoba jenis sabu. Minggu 20 November 2022.
Kapolsek Tlanakan AKP Achmad Supriyadi, SH. MH menyampaikan keberhasilan ungkap kasus Narkoba jenis sabu atas kordinasi dengan masyarakat bahwa di wilayah hukum Polsek Tlanakan ada transaksi Narkoba.
“Dari informasi masyarakat bahwa ada transaksi narkoba maka, petugas melakukan penyelidikan secara intensif terhadap orang yang di informasikan masyarakat,” kata Kapolsek Tlanakan AKP Supriyadi. Selasa (22/11).
Selanjutnya Polsek mendapat informasi yang A1 bahwa akan ada transaksi Narkoba, dan petugas melihat seseorang yang sesuai dengan apa yang di informasikan oleh masyarakat dan langsung melakukan penghadangan dan penangkapan yang dilanjutkan dengan penggeledahan
Saat dilakukan penangkapan di pinggir jalan raya Tlanakan Desa Branta pesisir Kecamatan Tlanakan yang dilanjutkan dengan penggeledahan petugas menemukan barang bukti (BB) berupa satu paket plastik kecil berisi serbuk sabu.
“Dari tersangka yang diketahui bernama inisial MH warga Kabupaten Sampang berhasil ditemukan BB oleh petugas Polsek Tlanakan berupa 1 paket plastik kecil berisi serbuk sabu seberat 0,25 gram,” ungkap Kapolsek Supriyadi.
Saat di interogasi oleh petugas, MH mengakui barang tersebut adalah miliknya yang akan di konsumsi. “MH beserta barang buktinya diamankan di Mapolsek Tlanakan dan selanjutnya di serahkan ke Sat Res Narkoba Polres Pamekasan,” jelasnya.
“Pasal yang menjerat MH Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” imbuhnya.