Surabaya | SIGAP88 – Sepasang kekasih di Surabaya berakhir di penjara. Bukan lantaran cinta yang bertepuk sebelah tangan, melainkan karena keduanya kompak menjadi penadah motor hasil curian dari pelaku kejahatan.

Aksi nekat sejoli ini akhirnya terkuak oleh tim Reskrim Polsek Rungkut Surabaya.

Kedua pelaku diketahui bernama Laila (25), warga Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Waru, dan kekasihnya Idris Fahmi (27), warga Jalan Karangrejo, Kecamatan Wonokromo.

Kedua insan dimabuk cinta ini tinggal bersama di kawasan Jalan Siwalankerto Timur Kampung Baru, Kecamatan Wonocolo, Surabaya, tempat mereka menjalankan bisnis ilegal tersebut.

Baca Juga  Polda Jatim: 62 Kantong Jenazah Korban Ambruknya Mushola Ponpes Al Khoziny Tiba di RS Bhayangkara Surabaya

Kapolsek Rungkut AKP Agus Santoso menjelaskan, dua pasangan yang bukan suami istri ini ditangkap setelah anggota Reskrim Polsek Rungkut meringkus seorang penjual pentol yang juga nyambi mencuri motor salah satunya di area pasar malam atau bazar di wilayah Rungkut Surabaya.

“Dari hasil interogasi terhadap pelaku pencurian, kami mendapatkan informasi bahwa hasil motor curiannya sering dijual kepada sepasang kekasih di wilayah Siwalankerto,” ungkap AKP Agus Santoso, Senin (27/10)

Dalam menjalankan bisnis gelap sebagai penadah itu, dua pelaku ini membeli barang hasil pencurian dari pelaku HSA.

Baca Juga  Ngaku Staf Mabes Polri, Pria di Pamekasan Raup Rp 500 Juta Modus Penipuan Rekrutmen Anggota Polri

Berdasarkan hasil penyidikan tersangka H.S.A yang ditangkap dan ditahan lebih dahulu bahwa hasil curian berupa 2 unit motor dijual ke penadah yang sedang di mabuk cinta itu.

“Tersangka mengaku. 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega warna hijau toska dijual ke L.H dan M.I.F dengan harga Rp.700.000 hingga Rp.1.000.000,” imbuh Kapolsek Rungkut.

Namun, alih-alih disimpan, Idris justru menjual kembali salah satu unit motor tersebut kepada seseorang berinisial R yang kini DPO dengan harga lebih tinggi, yakni Rp1.500.000.

Baca Juga  Warga Keluhkan Tenda Hajatan Tutup Jalan, Pemkot Surabaya Bakal Perketat Perizinan

Keuntungan dari transaksi itu menjadi salah satu barang bukti yang kini disita oleh pihak kepolisian.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp1.500.000 yang diduga merupakan hasil penjualan motor tanpa dokumen resmi.

Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Rungkut untuk pengembangan lebih lanjut.

“Ancaman hukuman bagi para penadah barang curian yakni pasal 480 KUHP dengan ancaman Hukuman 4 tahun penjara” pungkasnya

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE