Sumenep | SIGAP88 – Polsek Rubaru jajaran Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu seberat 4,03 gram dengan 2 orang tersangka.
Kapolsek Rubaru, Iptu Suparjiyo, SH menyampaikan kepada awak media bahwa penangkapan terhadap terhadap inisial MM dan TA berkat informasi dari masyarakat.
“Kedua tersangka berhasil diamankan oleh petugas di rumah milik tersangka MM warga Desa Rubaru Kecamatan Rubaru dan TA warga Kecamatan Pragaan,” kata Kapolsek Rubaru Suparjiyo. Kamis (31/08).
“Penggerebekan dilakukan oleh anggota Polsek Rubaru di dalam rumah tersangka MM Dusun Kombira Desa Rubaru Kecamatan setempat, pada Rabu 30 Agustus 2023 sekira pukul 17.00 wib, dengan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu seberat 4,03 gram,” ungkap Suparjiyo.
Ditegaskan oleh Kapolsek Suparjiyo bahwa, kedua tersangka hendak melakukan transaksi sabu.
Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka diantaranya 1 (Satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor 4.03 gr, 1 (satu) unit Handphone Oppo warna Hitam, 1 alat bong terbuat dari botol larutan cap kaki tiga, 1 alat timbangan merk Unwegh warna hitam, 1 unit hp HP Samsung warna hitam, HP Nokia warna hitam, 7 buah korek gas.
“Kedua tersangka saat ini ditahan di Polsek Rubaru guna penyidikan lebih lanjut dan keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009” pungkasnya