Polsek Rubaru Berhasil Ungkap Kasus Narkotika

55

Sumenep | Sigap88 – Polisi sektor (Polsek) Rubaru, Polres Sumenep berhasil ungkap kasus Narkoba jenis Sabu.

Kapolsek Rubaru Iptu Suparjiyo dalam rilisnya menyampaikan bahwa pihaknya berhasil ungkap kasus narkotika jenis sabu pada hari Rabu 14 September 2022, sekira pukul 17.30 WIB, di pinggir jalan raya depan pasar Banasare Desa. Banasare Kecamatan Rubaru Kabupaten setempat.

“Tersangka tersebut bernama inisial RL (37) alamat Desa Rubaru Kecamatan setempat,” kata Kapolsek Rubaru Iptu Suparjiyo.

Baca Juga  Tim Hukum Paslon Kharisma Adukan Temuan Saksi ke Bawaslu Pamekasan

Kapolsek Rubaru, Suparjiyo menjelaskan bahwa, penangkapan terhadap tersangka RL merupakan hasil kerjasama dengan pihak masyarakat yang merasa resah atas ulah RL yang selalu melakukan transaksi narkoba jenis sabu

Maka, anggota Polsek Rubaru melakukan penyelidikan secara intensif dan mendapatkan informasi yang A1 bahwa, tersangka RL hendak melakukan transaksi narkoba.

Lalu petugas melakukan penyanggongan terhadap tersangka dan pada saat tersangka berada di pinggir jalan Desa Banasare dilakukan penangkapan yang diteruskan dengan penggeledahan badan.

Baca Juga  Dinkes P2KB Sumenep Soroti Apotek yang Kian Menjamur di Kota Keris

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka RL, petugas menemukan barang bukti (BB) 3 poket plastik klip kecil yang Berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor, 0,77 gram yang dijatuhkan ditanah sebelah tersangka pada saat dilakukan penangkapan,” ucap Suparjiyo.

Selanjutnya, dari hasil penangkapan dan dilakukan interogasi terhadap tersangka RL, dirinya tidak mengakui bahwa barang tersebut bukan miliknya. sehingga Petugas Kepolisian menyita Handphone milik tersangka RL.

“Untuk mempertanggung jawabkan atas ditemukannya BB narkoba jenis sabu maka, RL beserta barang buktinya diamankan di Mapolsek Rubaru guna pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.

Baca Juga  Dandim 0826 Pamekasan Hadiri Apel Pergeseran Pasukan Operasi Mantap Praja Semeru 2024

“Atas kepemilikan narkotika jenis sabu tersangka RL akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE