Pamekasan | Sigap88 – Kapolsek Larangan dan Anggota memberikan himbauan kepada panitia pelaksana kegiatan pelatihan implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) bagi Guru Paud se-Kabupaten Pamekasan yang terlaksana di gudang tembakau milik H. Yasir Desa Trasak Kecamatan Larangan Kabupaten setempat. Senin (05/09) kemarin.

Himbauan yang disampaikan Kapolsek Larangan kepada panitia pelaksana kegiatan agar supaya, sebelum melakukan kegiatan harus ada pemberitahuan kepada pihak Desa dan Forpimka (Forum pimpinan Kecamatan)

Kapolsek Larangan, Polres Pamekasan Iptu Nanang, SH menyampaikan, kegiatan pelatihan ini sangat bagus dan berguna bagi para pelaku pendidikan untuk memberikan tranfer pendidikan kepada anak didik.

Namun, kata Kapolsek Larangan, hal itu harus ada pemberitahuan kepada pihak desa yang wilayahnya ditempati kegiatan

Baca Juga  H. Salim Pindah Tugas, Ini Respon Tokoh Masyarakat Desa Saor Saebus

“Harus ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak Desa yang ditempati dan kepada Forpimka, dikarenakan ini merupakan kegiatan yang melibatkan orang banyak,” kata Kapolsek Larangan Nanang.

Advertisement

Apalagi, kata dia (Kapolsek red) saat ini masih dalam situasi Pandemi Covid-19. “Saat ini masih dalam situasi Pandemi seharusnya panitia memberitahukan terlebih dahulu kepada pihak terkait seperti satgas Covid-19, apalagi tempat kegiatan berada di pinggir jalan provinsi yang sering terjadi kecelakaan,” ucapnya

Lanjut Kapolsek Kami memberikan arahan kepada pihak panitia kedepannya apabila akan meaksanakan kegiatan apapun wajib meberikan tembusan/pemberitahuan kepada Pemerintah Desa, dan Polsek guna menghindari hal-hal yang tidak dinginkan.

Baca Juga  Babinsa Posramil 0826-12 Kadur Dampingi BPBD Pamekasan Salurkan Air Bersih di Desa Kartagenah Laok

“Kami selaku Kapolsek larangan hanya ingin menjaga harkamtibmas karena lokasi yang di tempati adalah lokasi Rawan Lakalantas,” tuturnya

Setelah menerima himbauan dari Kapolsek Larangan, pihak panitia memberikan klarifikasi dan meminta maaf. “Saya mohon maaf kepada pihak keamanan di mana dalam kegiatan ini tidak ada Ijin Satgas Covid 19, pemberitahuan kepada pemerintah desa, surat pernyataan dari Pemilik Gudang di gunakan untuk kegiatan,” ungkap panitia.

“Mungkin dikarenakan keterbatasan kami dan ketidak tahuan kami sehingga kurang komunikasi, sekali lagi saya minta maaf dan ini merupakan sebuah pembelajaran bagi kami,” ujarnya.

Baca Juga  Cegah Stunting, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Dampingi Kegiatan Posyandu

Kegiatan yang bertempat di gudang tembakau milik H. Yasir Desa Trasak Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan dihadiri oleh Heriyanto Ketua Himpaudi Kab Pamekasan, Imam Mahmudi Ketua Himpaudi Jatim, Iskandar
Pengurus Himpaudi Kab Pamekasan, Hadiri
Ketua Himpaudi Kec. Larangan, Ahmad Jafri
Sekretaris Himpaudi Kec. Larangan dan Undangan kir -+600 orang masing Kecamatan mengirim 30 guru paut serta Pihak Diknas Kab Pamekasan

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE