Sumenep | Sigap88 – Kapolsek Kangean Iptu Agus Sugito menunjukkan komitmennya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Arjasa Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Komitmen itu bukan hanya isapan jempol semata. Sebab, di awal tahun 2022, Polsek Kangean jajaran Polres Sumenep kembali mengungkap kasus Narkoba jenis Sabu
Kali ini, komitmen Iptu Agus kembali dibuktikan bersama anggotanya meringkus pengguna dan pengedar narkoba berinisial HR, warga Desa Angon Angon Kecamatan Arjasa
“Kali ini kami berhasil meringkus gembong pengedar Narkoba jenis sabu dengan tersangka HR dirumahnya sendiri di Desa Angon Angon Kecamatan Arjasa, pada hari Selasa 04 Januari 2022 sekira pukul 20.00 wib” kata Agus kepada sigap88.com, Rabu(5/1)
Agus menambahkan, pengungkapan kasus narkoba tersebut merupakan peran serta semua elemen masyarakat “hal yang sangat diharapkan bagi kami dalam pemberantasan Narkoba” sambungnya
Dijelaskan oleh Agus, penangkapan tersebut merupakan hasil informasi dari masyarakat bahwa di rumah HR sering dilakukan transaksi Narkoba.
“Sehingga, kami beserta anggota melakukan penyelidikan secara intensif kegiatan tersangka HR, dan benar saat kami memantau rumah HR melihat dari pintu yang terbuka sedikit HR sedang asik membungkus Narkoba jenis Sabu”paparnya.
Selanjutnya, anggota polsek melakukan penangkapan yang disertai penggeledahan badan dan ruangan rumah yang ada.
“Pihak kami melakukan penangkapan terhadap tersangka HR yang sedang asik membungkus Sabu dan di dalam gulungan sarungnya ditemukan 1 klip kecil plastik yang berisikan serbuk Sabu,” jelas Kapolsek.
Setelah di interogasi oleh petugas, HR mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang warga Sampang
“Barang ini milik saya yang diperoleh dari orang Sampang yang tidak kenal namanya hanya melalui hp dengan Nomer 087850557228 dan dikirim melalui kapal Exprees,” tutur Agus menirukan pelaku HR
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka HR beserta barang buktinya digelandang ke Mapolsek Kangean untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Selain mengamankan tersangka HR, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) dari tersangka diantaranya, sebanyak 8 poket sabu, dengan berat kotor seluruhnya 67,39 (enam puluh koma tiga puluh sembilan) gram, kemudian 3 plastik klip warna bening bekas bungkus sabu, selanjutnya 1 unit ponsel merek VIVO warna biru muda, 1 set baterai isi 5 buah, 1 boks plastik klip warna bening, 1 unit timbangan elektrik, 1 botol minuman air mineral merk Aqua berisi 3 buah pipet kaca, 1 dus warna cokelat terdpat tulisan NIZAM, 5 pipet kaca, 1 sendok takar terbuat dari sedotan plastik, 1 korek api gas, 2 Lakban warna cokelat dan 1 plastik warna hitam terdapat kertas pengiriman JNT serta 1 buah sparepart slebor sepeda motor
“Tersangka HR akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. pasal 112 ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” tegasnya.