Sumenep | Sigap88 – Polsek Kangean berhasil meringkus dua orang pengguna dan pengedar Narkoba jenis Sabu ditempat berbeda. Sabtu (12/02) kemarin
Kapolsek Kangean Iptu Agus Sugito, SH. MH saat di konfirmasi lewat sambungan telepon oleh media ini menyampaikan, dua orang yang telah diringkus oleh anggota Polsek Kangean berinisial SN (22) alamat Desa Kalikatak dan inisial CC alamat Desa Paseraman, Kecamatan Arjasa Kabupaten setempat
Menurutnya, inisial SN berhasil di amankan oleh anggota Polsek Kangean di depan tempat kerjanya (kantor PLN ULP Kangean) alamat Dusun Timur Alun-Alun Desa Arjasa Kecamatan setempat.
Sedangkan, inisial CC berhasil diamankan di rumahnya Desa Paseraman Kecamatan setempat
“Tersangka SN yang merupakan Satpam PLN Kangean diringkus oleh anggota Polsek Kangean saat dirinnya sedang menjalankan tugas sebagai Satpam PLN, pada pukul 19.30 wib dengan barang bukti 1 klip plastik kecil berisi sabu dengan berat sekitar 0,33 gram,” ungkap Kapolsek Agus.
Setelah dilakukan introgasi, tersangka SN mengakui bahwa barang tersebut hasil membeli dari MG alamat Desa Paseraman.
Lalu petugas mengembangkan penyelidikan ke rumah MG namun saat itu MG tidak ada di tempatnya. Namun, petugas melihat tersangka CC masuk ke dalam kamarnya dengan memegang sebuah dos bekas Vapor warna putih serta berusaha menyembunyikannya.
“Kecurigaan petugas sangat tepat setelah di dekati tersangka CC dan menggeledah bungkus bekas vapor didalamnya berisi 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor masing-masing + 2,39 gram dan + 1,40 gram dengan total seluruhnya 3,79 gram,” jelasnya.
Setelah ditunjukkan tersangka CC mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya, yang merupakan bisnis terlarang dengan suaminya MG.
“Tersangka CC mengakui bahwa tersangka SN sering membeli sabu kepada suaminya MG, dan tersangka CC tidak mengetahui orang yang telah menjual sabu kepada dirinya,” terang Agus.
Selanjutnya tsersangka SN dan CC beserta barang buktinya diamankan di Mapolsek Kangean guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Saat ini suami tersangka CC yang bernama MG dalam pengejaran petugas dikarenakan saat penggerebekan MG tidak ada di tempat,” ucap Kapolsek.
“Kedua tersangka yang melanggar hukum dengan penyalahgunaan Narkotika maka keduanya akan di jerat denga Pasal 114 ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. dan saat dilakukan tes urine keduanya positif,” tukasnya.