
SUMENEP | Sigap88 – Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil dibekuk Polsek Kangean jajaran Polres Sumenep, Rabu(11/2)
Kedua pelaku yakni R (42), dan T.A. (29) yang merupakan warga Kecamatan Arjasa
Kapolsek Kangean, Iptu Datun Subagyo dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi sigap88.com, Kamis(12/2) menyampaikan bahwa penangkapan pelaku curas di wilayah hukum Polsek Kangean atas laporan korban yakni Fatin Humairah (12), seorang pelajar asal Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/05/II/2026/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
”Kejadian bermula saat korban berada di sebuah toko bersama teman-temannya. Salah satu saksi meminjam sepeda listrik milik korban, di mana handphone iPhone warna putih milik korban masih berada di kantong depan sepeda listrik tersebut” tutur Iptu Datun
Dalam perjalananya, papar Iptu Datun, saksi dihampiri dua orang tidak dikenal yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah kombinasi hitam dan menggunakan masker.
”Salah satu pelaku sempat menanyakan lokasi hiburan ludruk sebelum akhirnya mencegat sepeda listrik tersebut” imbuhnya
Selanjutnya, pelaku berpura-pura meminjam handphone, lalu rekannya langsung mengambil paksa handphone tersebut.
Saat saksi berusaha mempertahankan, ia didorong hingga terjatuh dan kedua pelaku melarikan diri.
”Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah),” ungkap Kapolsek.
Berbekal laporan dan keterangan saksi, anggota Polsek Kangean bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Hanya dalam waktu kurang lebih 3 jam setelah laporan diterima, kedua pelaku berhasil dibekuk
Saat ini kedua pelaku telah berada di Polsek Kangean guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf a dan huruf b dan/atau Pasal 476 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegasnya.
Kapolres Sumenep melalui Kapolsek Kangean AKP Datun Subagyo menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat jajaran kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat.
“Kurang dari tiga jam setelah laporan diterima, pelaku berhasil diamankan. Ini komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” terangnya.
Situasi selama proses penanganan perkara berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif. (*)














