SURABAYA | SIGAP88 – Polrestabes Surabaya kembali menunjukkan kesigapannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar pesta seks sesama jenis bertajuk “Siwalan Party” yang digelar di sebuah hotel kawasan Ngagel, Surabaya, pada Sabtu (18/10/2025).

Kasus ini sontak menjadi perhatian publik karena melibatkan puluhan peserta dari berbagai profesi, mulai dari pegawai swasta, wiraswasta, mahasiswa, guru, hingga aparatur sipil negara (ASN).

Selain para pelaku, polisi juga mengamankan puluhan barang bukti yang menguatkan dugaan adanya pelanggaran Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Heriyanto menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di salah satu hotel di kawasan Ngagel. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya mengungkap pesta seks terorganisir yang melibatkan komunitas sesama jenis.

“Setelah kami lakukan penyelidikan, petugas menemukan adanya kegiatan pesta seks sesama jenis yang berlangsung dengan sistem pendaftaran tertutup. Promosi dilakukan secara rahasia melalui grup WhatsApp bernama ‘Surabaya X-Male’,” ujar AKBP Edy Heriyanto dalam keterangan pers, Rabu (22/10/2025).

Baca Juga  Tangani Pasien Jantung Koroner, Pemkot Surabaya Sediakan Layanan Fast Track Chest Pain

Dari hasil pendalaman, polisi menemukan bahwa tersangka utama berinisial RK alias A alias DS berperan sebagai penyelenggara acara sekaligus pembuat flyer digital. Ia berkolaborasi dengan MR alias A, yang bertindak sebagai pendana (host) kegiatan tersebut.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, MR memberikan dana sekitar Rp1,7 juta untuk pemesanan kamar hotel serta Rp435 ribu untuk pembelian pelumas dan obat perangsang (poppers) yang dijadikan hadiah atau door prize bagi peserta,” terang Edy.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut dikemas seolah pesta hiburan, namun di balik itu terdapat praktik seksual yang jelas melanggar norma sosial dan hukum negara.

Menurut AKBP Edy, pesta tersebut dimulai sejak pukul 18.00 WIB dengan tahapan registrasi peserta yang dikoordinasikan oleh para admin grup. Sekitar pukul 21.00 WIB, acara berlanjut dengan sesi permainan atau “game time”, di mana peserta terlibat dalam sejumlah permainan berbau erotis seperti “game botol lingkaran” dan “kissing game”.

“Peserta yang kalah dalam permainan diberikan hukuman berupa membuka pakaian hingga berciuman dengan peserta lain. Aktivitas ini dilakukan sebelum mereka melanjutkan ke puncak acara,” ujar Edy.

Baca Juga  Kejari Sumenep Periksa Pelapor Dugaan Korupsi MCF 2025

Sekitar pukul 22.00 WIB, pesta memasuki puncak acara yang disebut “party time”, di mana para peserta berpindah ke kamar lain untuk melakukan hubungan seksual sesama jenis. Untuk membedakan peran, peserta menggunakan gelang fosfor (glow bracelet) sebagai tanda identitas.

“Beberapa peserta bahkan mengaku mengikuti acara tersebut demi mencari sensasi dan kepuasan sesaat,” tambah Edy.

Dalam penggerebekan di lokasi, polisi berhasil menyita 32 unit ponsel, 1 tablet, 17 botol pelumas, 35 kondom, 61 obat perangsang, serta 1 pack glow bracelet dan perlengkapan underpad yang digunakan saat pesta berlangsung.

Polisi juga mengamankan puluhan peserta yang terdiri dari berbagai latar belakang profesi. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, beberapa di antaranya ditetapkan sebagai tersangka utama dan langsung ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Semua pelaku yang terlibat dalam penyelenggaraan dan pembiayaan acara ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kasatreskrim.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 296 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman pidana penjara antara 6 hingga 15 tahun, tergantung pada peran masing-masing pelaku.

Baca Juga  Gubernur Jatim Lepas Tim Yankes Bergerak Layani Warga Pulau Kangean

Edy Heriyanto menegaskan, Polrestabes Surabaya berkomitmen untuk menindak segala bentuk penyimpangan yang berpotensi mengganggu ketertiban dan moral publik.

Selain menegakkan hukum, polisi juga akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Surabaya untuk melakukan pemeriksaan dan terapi terhadap peserta yang terindikasi mengidap penyakit menular seksual, termasuk HIV/AIDS.

“Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar tidak mudah terjerumus dalam gaya hidup menyimpang yang bertentangan dengan norma agama, etika, dan hukum. Kami akan terus mengawasi dan menindak setiap aktivitas yang merusak tatanan sosial,” pungkas Edy.

Pengungkapan “Siwalan Party” menjadi bukti nyata ketegasan aparat dalam menjaga moralitas dan keamanan kota. Langkah cepat Polrestabes Surabaya ini mendapat apresiasi dari masyarakat yang menginginkan Surabaya tetap menjadi kota yang aman, bermartabat, dan beretika

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE