Polres Sumenep Tangkap Pelaku Pembuang Bayi di Desa Pabian

176

SUMENEP | Sigap88 – Pelaku pembuang bayi yang terbungkus plastik di Desa Pabian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep pada Selasa (18/6/2024) lalu akhirnya terkuak. Pelaku adalah ibu kandung bayi tersebut

Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso kepada wartawan mengatakan, bahwa pelaku pembuang bayi tersebut berinisial J warga Dusun Gedungan Barat, Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep

“Pelaku atau ibu dari bayi tersebut berhasil ditangkap berkat rekaman CCTV dan saksi-saksi” ungkapnya, Senin(24/6)

Advertisement
Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-02 Tlanakan Bantu Petani Desa Terrak Panen Padi

Polisi menduga, bayi yang dilahirkan J merupakan hasil hubungan gelapnya dengan driver ojek online di Surabaya.

Sebab, J mengaku kepada polisi saat dirinya bekerja di Surabaya berpacaran dengan seorang yang berprofesi sebagai driver ojek online, bahkan diajak hubungan layaknya suami istri

“Setelah putus dengan pacarnya, kemudian J pulang ke rumahnya di Sumenep” imbuh Kapolres

Baca Juga  Hari Raya Idul Adha 2024, Kejari Sumenep Sembelih 2 Ekor Hewan Kurban

Lantaran mengetahui ia tengah berbadan dua maka, J pun berusaha menghubungi mantannya yang berprofesi sebagai driver ojol

“Pelaku tega membuang bayinya karena malu, sebab hamil tanpa suami, bahkan hamil besar pelaku menyembunyikan dari keluarganya dan melahirkan sendiri di rumahnya. Pelaku panik akhirnya membuang bayi tersebut,” Pungkasnya.

Kini polisi mendalami kasus tersebut dan memburu driver ojol yang diduga merupakan ayah dari bayi malang itu.

Baca Juga  Momentum Hari Bhayangkara ke-78, Puluhan Personel Polres Sumenep Naik Pangkat

“Pelaku atau tersangka J dijerat pasal 305 atau dan 308 KUH dengan pidana penjara 6 tahun,” tegasnya. (*)

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE