Polres Sumenep Serahkan 3 Pelaku Penyelundupan Pupuk Bersubsidi ke Kejari

61

Sumenep | Sigap88 – Kasus penyelundupan pupuk bersubsidi sebanyak 18 ton akhirnya diserahkan ke Kejaksaan negeri (Kejari) Sumenep oleh Polres Sumenep. Kamis (13/93).

Penyerahan berkas tersebut sekalian dengan tiga tersangka yang bernama inisial W, IH, dan H telah masuk dalam tahap dua dan telah P21.

Tak hanya tersangka, namun polisi juga turut menyerahkan seluruh barang bukti yang disita saat penangkapan oknum tidak bertanggungjawab tersebut, ke Kejari Sumenep.

“Udah tahap dua namanya, P21 itu kan artinya berkas lengkap. Kemudian, tahap dua ya penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan,” ungkap Kapolres Sumenep AKBP Edo.

Baca Juga  Program Pelayanan Kesehatan Bergerak Pemprov Jatim Sukses, Ini Respon Direktur RSUD dr Moh Anwar Sumenep

Kapolres kembali menekankan bahwa seluruh tersangka, saat ini telah berada di Kejari Sumenep, untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.

“Tadi sudah liat sendiri kan, tiga orang tersangka sudah kami serahkan dan limpahkan ke Kejari,” lanjutnya.

Menurutnya, pengungkapan penyelundupan pupuk bersubsidi baru pertama kali dilakukan di Kabupaten Sumenep, dalam rentan waktu 5 tahun terakhir.

Meski butuh waktu yang tidak sebentar, namun ia memastikan, bahwa kasus mafia pupuk bersubsidi akan terus dikembangkan hingga seluruh jaringan yang ada di dalamnya dapat diciduk tuntas.

“Namanya juga penyelidikan. Tidak bisa asal tangkap, kami butuh bukti yang kongkret,” imbuhnya

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-09 Pakong, Bantu Pengairan Kebun Jagung Warga Desa Bandungan Melalui Program Pipanisasi

Sementara, Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, membenarkan jika pada hari Kamis tanggal 13 April 2023 sekira pukul 15.00 wib. telah dilaksanakan tahap 2 atau penyerahan barang bukti dan tersangka dari Polres Sumenep kepada JPU dikantor Kejaksaan Negeri Sumenep.

Ketiga tersangka terjerat dengan perkara tindak pidana ekonomi, pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat nomor 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi.

“Para tersangka tidak dilakukan penahanan, karena ancaman hukuman dibawah dari 5 tahun,” ucap Indra.

Baca Juga  Kasatlantas Polres Sumenep dan Kadishub Raih Penghargaan Perencanaan Terbaik Kawasan Tertib Lalulintas 2024

Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan yaitu: 1 (satu) unit kendaraan jenis truck, Pick Up Mitsubisi Nopol AG-9869-UD, Noka MHMFE74P4FK080914, Nosin 4D34TI44747, beserta muatannya berupa 40 karung pupuk subsidi merk NPK, Phonska dan 140 karung pupuk subsidi merk Urea ;

“Selain itu1 (satu) buah STNK truck Mitsubisi, Nopol AG 9869 UD, Noka MHMFE74P4FK080914, Nosin 4D34TI44747 An. Moch. Khodim alamat Desa Gedangsewu Pare, juga kami sita,” tandasnya.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE