SUMENEP | Sigap88 – Satreskrim Polres Sumenep meringkus seorang pelaku berinisial MS(31) warga Sokobanah Kabupaten Sampang melakukan aksi pencurian mobil, Minggu (5/1) pagi di jalan Raya Ganding Desa Ketawang Karay Kec. Ganding Kab. Sumenep. Tepatnya di depan Toko ‘Arini Mebel’
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, pencurian bermula saat korban berinisial MK berangkat dari rumahnya menuju toko di Jalan Raya Ganding, Desa Ketawang Karay, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep dengan mengendarai mobil.
“Setelah tiba di depan toko, korban memarkir mobil di depan toko, akan tetapi pada saat itu kunci mobil tidak dicabut. Selanjutnya korban masuk ke toko,” ucapnya, Senin (6/1)
Kemudian pukul 10.00 WIB, korban melihat mobilnya tersebut dibawa seorang laki-laki. Ketika itu korban mengira yang membawa temannya yang sedang bercanda atau bergurau. Namun karena saat itu mobil milik korban tidak kunjung kembali, akhirnya dia mengecek melalui CCTV yang terdapat di toko.
“Yang ternyata membawa mobil milik korban tersebut bukanlah temannya, melainkan seorang pria yang tidak dikenal,” katanya.
Menurutnya saat itu korban langsung mengejar terduga pelaku ke arah timur dibantu polisi setempat.
“MK langsung bergegas mengejarnya menuju arah timur tepatnya kearah Ds. Campaka Kec. Pasongsongan Kab. Sumenep, yang mana saat itu dibantu petugas kepolisian dari Polsek Ganding dan Anggota Resmob Polres Sumenep serta banyak warga sembari meneriaki ‘maling’ kepada seorang laki-laki yang membawa mobil tersebut,” papar Widi.
Akhirnya mobil yang dibawa terduga pelaku tersebut menemui jalan buntu, kemudian terduga pelaku tersebut keluar dari mobil milik MK “dan melarikan diri ke area Ponpes yang berada di Ds. Campaka,” jelasnya.
Namun saat hendak ditangkap, pelaku MS masih melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata tajam. Pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis pisau yang ditodongkan ke warga saat hendak mau mengamankan.
“Meskipun melakukan perlawanan, pelaku berhasil diamankan polisi ke Mapolres Sumenep guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu mobil merek Honda Jazz warna hitam, lengkap dengan surat-suratnya.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun penjara” pungkasnya(*)