Polres Sumenep Amankan Pelaku Penganiayaan

183

Sumenep | Sigap88 – Polres Sumenep, Polda Jatim bergerak cepat mengamankan pelaku penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang. Senin (11/09).

Inisial J (61) warga desa Ketawang Laok kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, Madura sebagai tersangka berhasil diamankan oleh petugas di rumah warga pada tanggal 08 September 2023.

“Tersangka J berhasil diamankan oleh petugas firumah warga pada tanggal 08 September 2023,_ kata Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya K ntriko melalui Kasi Humas AKP Widiarti, SH.

Advertisement
Baca Juga  Camat Nonggunong Minta Kepala Desa Segera Distribusikan Beras CPP ke KPM

Menurutnya, kejadian Penganiayaan berawal dari tersangka J dan korban inisial M (71) alamat yang sama dengan tersangka, terjadi saling sikut kemudian tersangka pulang.

Selanjutnya, M mengejar korban J dan saat M berhasil mengejar J maka terjadi perkelahian 1 lawan 1. “Saat terjadi perkelahian J mengambil sebilah pisau yang diselipkan di balik bajunya dan ditusukkan ke korban M mengenai perut sebelah kiri dan mengakibatkan meninggalnya korban M,” ungkap Widi.

Baca Juga  Perangkat Desa Kramat Beri Ucapan Selamat dan Sukses Kades Robbi Sugara Atas Perpanjang Masa Jabatan 8 Tahun

Maka, anggota Polsek Guluk-guluk melakukan investigasi dan berhasil mengamankan tersangka J dirumah warga atas bantuan informasi dari masyarakat

“Dari kejadian penganiayaan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau bergagang kayu warna cokelat ukuran28,5 cm, sarung warna hijau, baju warna kuning kombinasi hijau dan celana pendek warna cokelat,” ungkapnya.

Keterangan dari Kasi Humas bahwa motif terjadi penganiayaan dikarenakan motif sakit hati. “Tersangka di tuduh masuk kedalam dapur rumah milik korban pada bulan Maret 2023 ,” papar Widi.

Baca Juga  Puskesmas Batang Batang Gelar Pelatihan Pemberian Makanan Tambahan di Desa Totosan

Atas kejadian tersangka tersangka bakal dijerat dijerat dengan pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE