
SURABAYA | SIGAP88 – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membongkar sindikat peredaran narkotika jenis sabu di kawasan jalan Bogen, Surabaya.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat tersangka, termasuk seorang bandar yang merupakan residivis kasus narkoba, dengan total barang bukti sabu seberat 31,62 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan mengatakan kasus ini terbongkar berkat kerja keras dan ketelitian tim Satresnarkoba yang lebih dahulu melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah Tambaksari.
”Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan SR (58) beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas peredaran narkotika golongan I” ujarnya, Selasa(27/1)
SR diketahui bukan kali pertama terlibat dalam perkara serupa. Ia tercatat sebagai residivis kasus narkotika pada tahun 2011 dan sempat menjalani hukuman penjara selama empat tahun sebelum bebas pada 2014.
”Namun, alih-alih jera, SR kembali terlibat dalam jaringan peredaran shabu di lingkungan tempat tinggalnya,” kata dia
Selain SR, ungkap Putra, anggota juga mengamankan tiga tersangka lain masing-masing berinisial NR, BP, dan AF yang seluruhnya berdomisili di Jalan Bogen Surabaya.
Ketiganya diduga sebagai pembeli sekaligus pengguna narkotika yang memperoleh shabu dari SR secara patungan.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 17 plastik klip berisi shabu dengan total berat bruto sekitar 31,62 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp500 ribu, sebuah skrop dari sedotan, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor Honda Beat warna hijau yang digunakan tersangka dalam aktivitasnya,” katanya.
Putra menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, shabu tersebut diperoleh SR dari seorang pemasok berinisial RA yang kini masuk dalam daftar pencarian orang. Barang haram itu kemudian dipaketkan ulang ke dalam puluhan klip kecil dengan variasi berat dan harga sebelum diedarkan kepada para pembeli.
“Untuk menghindari kecurigaan, SR menyimpan seluruh paket shabu di dalam jok sepeda motornya. Setiap kali ada pembeli, ia langsung mengambil paket tersebut dari kendaraan yang digunakannya sehari-hari,” jelasnya.
Putra mengungkapkan bahwa SR telah menerima pasokan shabu dari pemasok yang sama sebanyak tiga kali sejak Desember 2025.
”Dalam setiap gram shabu yang berhasil diedarkan, SR meraup keuntungan berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp400 ribu” tandasnya
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru.
Ancaman hukuman berat pun menanti, terutama bagi SR yang diduga sebagai bandar dengan barang bukti melebihi lima gram













