Pasuruan | SIGAP88 – Aparat gabungan dari Polres Pasuruan, Polsek Purwodadi, TNI, dan perangkat desa berhasil menggagalkan aktivitas perjudian sabung ayam yang berlangsung di pekarangan kosong milik warga bernama Hadi, berlokasi di Desa Pucangsari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Kamis (5/6/2025) sekitar pukul 14.45 WIB.

Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah, bersama Kasat Intelkam AKP Lubis Ibroril Chosam serta didampingi Danramil 0819/22 Kapten Cku Ahmad Suroso, Kapolsek Purwodadi Iptu Topo Utomo dan sejumlah personel gabungan lainnya.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-03 Proppo Bantu Warga Badung Pasang Pipa Air Bersih

Berdasarkan laporan masyarakat, kegiatan sabung ayam tersebut telah meresahkan warga sekitar.

Walaupun saat penggerebekan tidak ditemukan pelaku perjudian di lokasi, aparat berhasil mengamankan berbagai barang bukti seperti arena sabung, kandang ayam, serta perlengkapan pendukung lainnya.

Selanjutnya, arena tersebut langsung dibongkar dan dibakar oleh tim gabungan sebagai bentuk penindakan tegas.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa judi sabung ayam merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP, dan akan terus melakukan pemantauan serta penindakan di wilayah hukum Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga  Diduga Rusak Pondasi Rumah Warga, Dinas PUPR Pamekasan Diminta Ganti Rugi Ratusan Juta Rupiah

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Irawan mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat atau mendukung praktik perjudian dalam bentuk apapun.

“Saya harapkan warga juga aktif melapor apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan mereka” ujarnya

Untuk diketahui, pasca kegiatan penggerebekan, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kecamatan Purwodadi dilaporkan tetap dalam kondisi aman terkendali

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE