Pamekasan | Sigap88 – Belum lama menjabat sebagai Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto berhasil menuntaskan kejahatan di wilayah Kota Gerbang Salam yang selama ini sangat meresahkan.

Ungkap kasus ini berlangsung di Gedung Tatag Trawang Tungga. Jum’at (07/02).

Puluhan tersangka berhasil dibekuk petugas, mulai dari kasus penyalahgunaan narkoba, balap liar, dan juga curanmor.

Bahkan, tiga pelaku curanmor mendapatkan hadiah tembakan di area betis karena mencoba melawan petugas.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto menjelaskan bahwa tugas kami adalah melindungi masyarakat yang sudah dirugikan baik secara materiil maupun immaterial.

Baca Juga  Danrem 084/Bhaskara Jaya Brigjen TNI Danny Alkadrie Hadiri Penutupan TMMD Ke-125 di Pamekasan

“Siapapun yang mencoba menggangu wilayah hukum kami, saya pastikan akan saya tindak tegas, terutama bagi pelaku curanmor dan balap liar,” tegasnya.

Selanjutnya mantan Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jatim ini, menambahkan ada enam orang tersangka pelaku pencurian sepeda motor dengan barang bukti sebanyak 5 unit kendaraan sepeda motor yang sengaja dicuri oleh pelaku.

“Ini bentuk efek jera bagi pelaku pencurian yang kerap kali meresahkan masyarakat, justru kami sangat kasihan ketika mendengar penjelasan dari korban,” tuturnya.

Baca Juga  Kepemimpinan dr.Erliyati, RSUD Moh Anwar Sumenep Meningkat Signifikan

“Keenam tersangka pencurian sepeda motor dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” ungkapnya.

Sedangkan bagi tersangka penyalahgunaan narkotika petugas berhasil mengungkap 5 kasus yang terdiri dari 3 kasus sabu dan 2 kasus okerbaya.

Sehingga dari dua kasus tersebut petugas berhasil mengamankan 8 orang tersangka dengan rincian 6,54 gram sabu dan 10.094 butir okerbaya

“Untuk tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dikenakan pasal 114 (1) jo 112 (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 10 tahun penjara atau seumur hidup. Sedangkan, bagi tersangka okerbaya pasal 435 jo 138 (2) UURI no. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE