PAMEKASAN | SIGAP88 – Melawan saat hendak ditangkap, seorang berinisial UA (30), warga Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang ditembak oleh personel Satreskrim Polres Pamekasan, Sabtu (10/1).

Tersangka UA merupakan pelaku perampokan yang menyebabkan korban, Sumriyeh(60) meninggal dunia di jalan raya Dusun Beltok, Plapak, kecamatan Pengantenan, Pamekasan, Rabu(7/1)

Kapolres Pamekasan melalui Wakapolres Pamekasan Kompol Hendry Soelistiawan didampingi AKP Doni Setiawan, Kasat Reskrim Polres Pamekasan menyampaikan, bahwa pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) itu mengakibatkan seorang korbannya meninggal dunia di lokasi

”Satu orang dilaporkan meninggal dunia, satu korban lainnya mengalami patah tulang, serta dua orang korban lain mengalami luka-luka dan masih menjalani perawatan medis” ujarnya saat menggelar konferensi pers terkait kasus curas berlangsung di Gedung Tatag Trawang Tungga. Senin (12/1)

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-09 Pakong bantu Petani Somalang Rawat Tanaman Padi

Kompol Hendry Soelistiawan mengatakan tersangka berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Pamekasan, namun pelaku melawan saat hendak ditangkap

”Setelah melakukan perlawanan saat proses penangkapan, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menghadiahkan timah panas pada bagian kaki tersangka” ungkapnya

1768211560758“Penindakan ini dilakukan karena tersangka berupaya melarikan diri dan membahayakan petugas maupun masyarakat sekitar,” tegasnya.

Baca Juga  Bupati Sumenep Buka TMMD Ke-127 di Kecamatan Rubaru

Sementara itu Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan mengatakan atas perbuatannya, tersangka UA dijerat dengan Pasal 479 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Adapun bunyi pasal tersebut menyatakan:

“Jika perbuatan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.” pungkasnya.

Untuk diketahui, saat kejadian korban meninggal Sumriyeh, warga Desa Bulangan Barat Kecamatan Pegantenan tersebut dibonceng anaknya, HS(26) bersama dua cucunya, AL (7) dan K yang masih berusia 1 tahun 8 bulan.

Baca Juga  Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Sindikat Narkotika di Bogen Surabaya

Mereka menaiki sepeda motor dengan nomor polisi M 3863 CC lalu dipepet perampok dan menarik gelang emas dari arah kanan.

Korban mengalami kecelakaan saat berusaha mengejar pelaku yang berujung meninggalnya Sumriyeh di lokasi kejadian.

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE