PAMEKASAN | Sigap88 – Anggota Reskrim Polres Pamekasan berhasil menangkap pasutri menjadi pelaku Curanmor, keduanya kini harus merasakan pengapnya jeruji besi sel tahanan Polres Pamekasan
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan kepada media menyampaikan bahwa anggota Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan 2 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor(curanmor)
“Keduanya merupakan pasutri” kata Kapolres Pamekasan, Senin(26/2)
Keduanya yakni AS(35) dan H(30), warga desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten setempat, selain mengamankan pasutri polisi juga menangkap MQ (27) warga desa Jaringan, Kecamatan Pademawu.
“AS berperan sebagai pelaku dengan menggunakan kunci T, sementara H mengawasi di sekeliling, sedangkan MQ sebagai penjual hasil curiannya,” ungkap Dani.
Dani menyebut bahwa pelaku curanmor AS dan H berhasil melakukan aksinya di beberapa tempat di wilayah Kabupaten Pamekasan, pelaku berhasil menggondol 15 unit motor.
“Pelaku AS dan H mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian motor sebanyak 15 unit, di beberapa tempat di Kabupaten Pamekasan,” ucapnya.
“Dengan demikian, pelaku AS dan H akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, sementara untuk MQ dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara” tutupnya.