Polres Pamekasan, Lakukan Imbauan Kepada Peternak Tentang PMK

27

Pamekasan | Sigap88 – Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto bersama Polsek Jajaran serta instansi terkait melakukan himbauan pada peternak sapi dan dirumah pemotongan hewan (RPH) untuk mengantisipasi penyakit Mulut dan Kaki (PMK). Kamis (12/059.

Pelaksanaan akselarasi, Polres Pamekasan mengedepankan Bhabinkamtibmas dan bersinergi dengan instansi terkait untuk melaksanakan pengawasan disetiap lokasi perdagangan ternak.

“Bhabinkamtibmas bersinergi dengan 3 pilar untuk melaksanakan himbauan pada peternak untuk tidak panik, serta turut memantau hewan ternaknya agar selalu sehat tidak mengalami sakit Kuku Kaki dan Flu, ” ungkap Kapolres Pamekasan Rigib.

Baca Juga  Hari Pahlawan 2024, Plt Bupati Sumenep Ajak Masyarakat Implementasikan Sifat-sifat Kepahlawanan

Menurutnya, Penyakit mulut dan kuku (PMK) adalah penyakit virus yang sangat menular pada hewan berkuku belah/bercabang dua misalnya sapi, babi, dan domba.

Pihaknya akan melakukan pengawasan secara berkesinambungan agar virus PMK tidak melanda ternak di Kabupaten Gerbang Salam. “Pemantauan akan selalu dilaksanakan oleh Polres Pamekasan dan Polsek jajaran beserta instansi terkait,” imbuhnya.

Baca Juga  Kasatlantas Polres Sumenep dan Kadishub Raih Penghargaan Perencanaan Terbaik Kawasan Tertib Lalulintas 2024

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Pamekasan Ajib Abdullah menyampaikan, sesuai dengan intruksi dari pemerintah pusat bahwa, harus ada pembatasan lalu lintas perdagangan sapi.

“Kami melakukan pembatasan perdagangan hewan sebagai antisipasi penyebaran PMK, dan melakukan vaksinasi dan pemantauan di lapangan,” kata Kadis DKPP Pamekasan Ajib Abdullah.

Dengan harapan, setiap hewan ternak yang telah di lakukan Vaksinasi akan mempunyai kekebalan terhadap penyakit. “Di Kabupaten Pamekasan tidak ada hewan ternak yang terinfeksi virus PMK,” tegasnya

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE