Pamekasan Sigap88 – Polres Pamekasan berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap Calon Kepala Desa (Cakades) Batu Bintang Kecamatan Batu Marmar Kabupaten Pamekasan, Madura Jawa Timur.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto, S.IK saat menggelar Konferensi Pers yang di selenggarakan di gedung Bhayangkara Mapolres Pamekasan. Jum’at (04/03).
Menurut Rogib, Tersangka AH (36) alamat Desa Batu Bintang Kecamatan setempat berhasil ditangkap anggota Satreskrim keesokan harinya saat kejadian pembunuhan pada hari Selasa (01/03) sekira pukul 16.15 wib di jalan raya Desa Ponjanan barat Kecamatan Batu Marmar.
“Keesokan harinya pada hari Rabu (02/03) tersangka AH berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Pamekasan di Desa Ketapang Daya Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang sekira pukul 02.00 wib,” kata Kapolres.
Kronologisnya kata Rogib Korban yang bernama MA (50) saat pulang dari Desa Ponjanan timur dengan mengendarai sepeda motor bersama istrinya AS di tabrak oleh Pick up dari belakang dan terjatuh.
“Korban yang merupakan Cakades Batu Bintang MA (50) saat pulang dari Desa Ponjenan Timur di tabrak dari belakang oleh mobil Pic up yang tidak diketahui plat Nomernya,” kata Kapolres Rogib.
Dalam keadaan terjatuh itulah, korban MA di datangi oleh dua orang yang salah satunya adalah AH dan melakukan pembacokan beberapa kali sampai MA meninggal.
“MA di bacok beberapa kali oleh AH sampai meninggal dunia di tempat yang di saksikan oleh istri korban MA,” papar Rogib.
Sementara itu, saat dilakukan penangkapan oleh Satreskrim Polres Pamekasan terhadap tersangka AH, mengakui bahwa dirinya telah membunuh MA dengan dilakukan sendiri.
“Motif pembunuhan yang dilakukan AH karena tersangka emosi dan merasa terancam lantaran korban saat itu memegang senjata tajam yang terselip dipinggul kirinya,” terang Rogib.
Selanjutnya, petugas melakukan tes urine terhadap tersangka AH dan hasil tes tersebut positif mengandung metamfetamun atau Narkoba.
“Tersangka melakukan pembunuhan sehabis mengkonsumsi Narkoba,” ujarnya
Pasal yang di sangkakan terhadap pelaku pembunuhan terhadap MA dengan berencana secara bersama sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya orang, akan di jerat dengan pasal 340 subs 338 subs 170 ayat (2) ke 3 subs 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau kurungan 20 tahun.