Polres Nganjuk Tangkap Kurir Narkoba Asal Cengkok

65

NGANJUK | SIGAP88 – Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, membenarkan pihaknya telah menangkap seorang laki-laki inisial HS (37) warga Desa Cengkok, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk yang diduga menjadi kurir Narkoba, Selasa (14/5/2024).

Kapolres mengungkapkan dari hasil penangkapan tersebut Sabtu (11/5/2024) lalu, petugas saat itu berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 kantong plastik klip berisi sabu seberat 1,13 (satu koma satu tiga) gram yang diakui HS dibeli dari ID alias Penthung (DPO).

Baca Juga  Polres Jombang Amankan Tiga Remaja Diduga Kroyok Pelajar

Setelah dilakukan penelusuran dan pengembangan penyelidikan, petugas berhasil menyita barang bukti 1 (satu) kardus yang berisikan 72 Lop/72.000 (tujuh puluh dua ribu) butir Pil LL (Koplo) dan 1 poket sabu seberat 44.1 gram.

“Barang bukti yang terakhir tersebut kami amankan di rumah ID alias Penthung warga Desa Cengkok, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, namun sayang, ia lolos dari penagkapan dan saat ini telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Muhammad.

Baca Juga  Polres Jombang Kejar Pelaku Perampokan Minimarket di Desa Pandanwangi

Selanjutnya HS beserta barang buktinya diserahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kepada tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE