Jombang | Sigap88 – Polres Jombang rutin mendatangi gereja atau rumah ibadah umat Kristen setiap minggunya. Upaya tersebut untuk menjaga toleransi serta berikan rasa aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah.

Kali ini, Minggu (18/2/2024), melalui program bertema Minggu Kasih, menggelar pertemuan dengan Jemaat Gereja Kristen Jawi Wetan (GKJW) Jemaat Kertorejo Pepanthan Gudo Jl. Raya Gudo 125 A Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang.

Minggu kasih tersebut dipimpin Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi yang diwakili Kapolsek Gudo Iptu M. Djulan bersama Kaurmintu Satlantas Polres Jombang. IPDA Samsul Arifin, Kaurbinops Sat Binmas Ipda M. Ubaidillah beserta anggota Polres dan Polsek. Kemudian dari GKJW diikuti Pendeta Pnt. Purwika serta Jemaat GKJW Gudo sebanyak 50 Orang.

Baca Juga  Dandim 0809 Kediri Bagikan Sembako pada Masyarakat Penyandang Disabilitas

Pada pertemuan itu dilakukan tanya jawab serta penyampaian masukan maupun keluhan oleh para jemaat GKJW Gudo Jombang.

Pertanyaan seperti disampaikan Ibu Maria tentang bagaimanakah tata cara kerja E-Tilang.

Advertisement

Jemaat lain, Bapak Prapto, menanyakan bagaimana jika kena tilang di Jombang, tapi kita sedang berada di luar kota.

Pertanyaan berikutnya dari Ati Yohannes bahwa yang bersagkutan usianya sudah 65 tahun, apakah masih wajib untuk mengurus SIM?

Ipda Samsul Arifin Kurmintu Sat lantas Polres Jombang menanggapi satu persatu keluhan maupun saran jemaat. Terkait E-Tilang dari Sat Lantas sudah 5 bulan tidak aktif dikarenakan biaya perawatan yang sangat mahal kemudian kembali memberlakukan tilang manual untuk masyarakat lebih tertib jika Polisi turun langsung di lapangan.

Baca Juga  Gasak Uang Ratusan Juta, Pembobol Rumah di Jombang Dibekuk Polsek Gudo

Pertanyaan berikutnya Jika masyarakat kena tilang di Jombang sedangkan pelanggar domisili atau keberadaannya di luar kota bisa langsung bayar denda di BRI dan akan diberi no. Briva atau membayar denda tilang di Pengadilan.

Pertanyaan Ibu Ati Yohannes untuk warga yang berusia 65 tahun, berdasarkan Undang-undang Lalu lintas wajib mengurus SIm karena batasan usia minimal yang diatur dalam pengurusan SIM,” jelasnya.

Kaurmintu Sat Lantas Ipda Samsul Atifin juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pengurus Gereja beserta Jemaat GKJW Gudo dalam menjaga situasi kamtibmas wilayah Jombang tetap aman kondusif

Baca Juga  Sambut Hari Kesaktian Pancasila tahun 2024, Polres Sumenep Gelar Donor Darah

Kapolsek Gudo Iptu M. Djulan mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya kejadian tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya untuk melaporkan ke Kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polres Jombang.

“Masyarakat yang mengetahui adanya kejadian tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya serta pengaduan/keluhan tentang layanan Kepolisian bisa melaporkan melalui call center 110. Atau bisa menghubungi nomor call center Kandani 081323332022,” pungkasnya.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE