Polres Jombang Gagalkan Pengiriman Ratusan Miras Antar Kota

63

Jombang | Sigap88 – Polres Jombang kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayahnya.

Upaya ekstra yang dilakukan melalui pemantauan membuahkan hasil dengan digagalkannya pengiriman miras jenis arak bali di Kota Santri ini.

“Pada Senin 24 Juni 2024, sekira jam 13.00 WIB kami berhasil menggagalkan pengiriman miras arak bali sebanyak 450 botol kemasan 600 ml,” kata Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasat Samapta IPTU Ahmad Aly Efendi, Selasa(25/6).

Advertisement

Ia mengungkapkan penindakan itu dilakukan setelah tim tipiring menerima laporan dari masyarakat terkait adanya indikasi pengiriman miras ke Kabupaten Jombang melalui kendaraan ekspedisi.

Baca Juga  Cegah Demam Berdarah Dengue, Kodim 0826 Pamekasan lakukan Fogging

“Kami melaksanakan pemantauan pengiriman miras melalui ekspedisi roda empat. Dengan dilakukan penggeledahan dan ditemukan arak bali tersebut,” kata dia.

Selain menyita 450 botol miras arak bali, Aly menyebut anggota Satsamapta juga mengamankan satu orang pria bernama Budiman (36) warga Desa Selodono, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri.

“Pelaku dan barang bukti kami bawa ke kantor Satsamapta guna proses lebih lanjut,” katanya.

Iptu Aly menegaskan penjual minuman beralkohol melanggar pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang No 16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-09 Pakong bantu Petani Basmi Hama

“Kami memastikan operasi miras akan terus berlanjut dengan pemantauan terhadap peredaran miras ilegal terutama apabila mendapati laporan masyarakat akan kita tindak lanjuti dengan cepat,” imbuhnya.

Sementara, Kasi Humas Polres Jombang Iptu Kasnasin mengimbau seluruh warga agar peduli dengan Jombang yang identik kota santri dengan banyak ponpes besar.

Kepedulian itu dengan cara menginformasikan kepada polisi tentang adanya peredaran miras. polisi pasti akan menindak tegas dan kita harapkan bersama jombang bebas dari miras karena dampaknya sangat dasyat merusak mental generasi penerus bangsa.

Baca Juga  Dandim 0827 Sumenep Ngopi Bareng dengan Wartawan

“Di Kabupaten Jombang ini juga ada aturan perda miras, maka harus zero miras. Kami imbau para orang tua yang mengetahui anaknya pada jam 22.00 wib belum pulang agar dicari. Jangan sampai terlibat pada kejahatan jalanan atau mabuk-mabukan,” imbaunya.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE