Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto bersama satgas pangan menunjukan beras oplosan yang diamankan di Sidoarjo

Sidoarjo | SIGAP88 – Polda Jatim bersama satgas pangan Provinsi Jatim serta Polresta Sidoarjo menangkap seorang pelaku berinisial MLH yang diduga menjalankan praktik pengoplosan beras premium dengan beras medium.

Beras hasil oplosan itu dijual dengan harga diatas harga pasaran.

‎Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/8/2025) mengatakan bahwa modus operandi pelaku adalah dengan mencampur satu kilogram beras premium dengan 10 kilogram beras dengan kualitas medium. ‎

“Pelaku kemudian menjualnya dengan label dan harga premium dengan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp14.900 per kilogram di wilayah sekitar Sidoarjo dan Pasuruan,” kata Nanang.

‎Ia menyatakan praktik tersebut telah dilakukan MLH selama lebih dari dua tahun, meski pada kenyataannya polisi menilai MLH tidak memiliki kompetensi dalam memproduksi beras premium.

Baca Juga  Sambut HUT TNI ke-80, Kodam V Brawijaya Gelar Upacara Ziarah dan Tabur Bunga

Selain itu, pelaku juga menggunakan label sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) dan logo Halal yang ternyata tidak dimiliki perusahaannya.

Nanang juga menjelaskan bahwa dalam satu hari, pabrik beras milik LH di bawah naungan perusahaan miliknya, CV Sumber Pangan Grup dengan merek beras SPG, bisa memproduksi 12 hingga 14 ton beras oplosan.

Menurut Nanang, dari penangkapan pada 29 Juli 2025 lalu tersebut, polisi menyita beras sebanyak 12,5 ton yang dibungkus dalam kemasan 25 kilogram dan kemasan lima kilogram. ‎

Selain itu juga bahan baku beras pecah kulit, bahan baku beras pandan wangi, serta alat produksi seperti timbangan, dan kendaraan operasional pabrik.‎

Baca Juga  Pemkot Surabaya Beri Kemudahan RT Mendata Penduduk Non-Permanen

‎Ia menegaskan pihak kepolisian beserta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Timur akan terus melakukan pengawasan melalui patroli dan sidak rutin ke pasar-pasar tradisional sekaligus agen distribusi beras demi memastikan hal serupa tidak terulang.

Terhadap pelaku polisi menjerat pelaku dengan sejumlah pasal, antara lain Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen Pasal 8 Tahun 1999, Pasal 62 Junto Pasal 8 ayat (1a ) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak sebesar Rp2 miliar.‎ ‎Serta Pasal 144 junto Pasal 100 ayat 2 UU No 18 Tahun 2012 dengan ancaman penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp6 miliar.

Baca Juga  Buronan Pencurian Gudang Ekspedisi Sidotopo Lor Ditangkap Polsek Semampir

Selain itu Nanang menjelaskan bahwa pelaku juga dapat dijerat dengan UU Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nomor 20 Tahun 2014, Pasal 68 junto Pasal 26 ayat 1 dengan ancaman pidana paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.

‎”Kami mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memilih beras. Serta bagi pelaku usaha pangan untuk tidak melakukan praktik manipulasi mutu, serta memastikan seluruh proses produksi memenuhi standar nasional dan ketentuan hukum yang berlaku ,”pungkasnya

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE