Surabaya | SIGAP88 – Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menangkap dua hacker yang telah meretas website situs jatimprov.go.id milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan tpka.its.ac.id milik Pascasarjana Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).
Dua pelaku yang diamankan, AT (27) warga Kelurahan Mundu Mesigit, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat dan DS alias MA alias Mr Cakil (23) warga Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto menjelaskan, kasus itu terungkap setelah Subdit Siber Ditreskrimsus menerima laporan peretasan website milik Pemprov Jatim, https://jatimprov.go.id/ dan website milik ITS, https://tpka.its.ac.id/.
“Motif peretasan itu, untuk meningkatkan Search Engine Optimization (SEO) konten judi online” imbuh Dirmanto
Sementara, AKBP Arman Wadir Reskrimsus Polda Jawa Timur mengatakan, keduanya merupakan satu komplotan yang sama. Mereka berdua mengubah halaman awal atau landing page milik Pemprov dan Pascasarjana ITS, menjadi website slot88 (perjudian).
“Alasan dua tersangka meretas website resmi milik pemerintah maupun perguruan tinggi negeri (PTN) itu, bukan tanpa sebab. Mereka mengaku kalau meretas situs resmi tidak akan diblokir. Selain itu, peretasan ini juga menjadi ajang eksistensi dari para hacker.”ungkapnya
Kepada penyidik, tersangka AT mengaku sudah berhasil meretas ratusan situs. Dia mengaku mendapatkan keuntungan Rp200 ribu per website yang sudah dikendalikan dan ditanami kampanye judi online. Sementara tersangka MC mendapatkan gaji Rp10 juta per bulan, dari perannya sebagai admin perjudian online berbasis di Kamboja.
Arman menuturkan kalau dua tersangka ini belajar teknik hacking secara otodidak melalui komunitas. “Sehingga dari pengalaman yang dilakukan itu didiskusikan dalam komunitas itu sendiri,” jelasnya.
Sementara itu Achmad Fadlil Chusni Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika Kominfo Jatim mengimbau agar pemilik website lebih memprioritaskan keamanan tanpa celah, untuk menutup akses para hacker.
“Waspada terhadap aplikasi. Mungkin pada saat hacker masuk, itu memanfaatkan upload file. Harusnya itu dibatasi, karena paling mudah mereka memanfaatkan celah dan disitu dititipkan yang namanya backdoor,” katanya
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa empat unit ponsel, dua perangkat komputer rakitan dan dua laptop rakitan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Ancaman hukumannya, maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.